Nasib Ekspor Freeport Cs Di Tangan Presiden Jokowi

Draf Revisi PP Minerba Selesai

Kamis, 12 Januari 2017, 09:21 WIB
Nasib Ekspor Freeport Cs Di Tangan Presiden Jokowi
Foto/Net
rmol news logo Pemerintah telah meram­pungkan rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perubahan Keempat atas Pera­turan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Pengesahannya, tinggal menunggu persetujuan Presiden Jokowi.

"Saya sudah tanda tangani. Pemberlakuannya tergan­tung Presiden," ungkap Men­teri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan di Istana Kepresidenan, Jakarta, kemarin.

Jonan tidak mengetahui ka­pan Presiden akan meneken PP tersebut. Menurutnya, Presiden tidak memiliki tenggat waktu kapan harus menandatangani revisi keempat PP Minerba tersebut. Karena, batas 11 Januari 2017 bukanlah batas ka­pan PPharus ditandatangani tetapi batas akhir perusahaan pertambangan bisa melakukan ekspor konsentrat ke luar.

"Kalau nggak ada aturan baru sampai besok, ya berarti ber­henti ekspor dulu. Jelas kan?" tegasnya.

Seperti diketahui, isi revisi PP itu salah satunya berkaitan dengan pelonggaran ekspor konsentrat mentah. Karena, sesuai aturan lama maka semua perusahaan tambang sudah tidak bisa lagi melakukan ekspor konsentrat mentah pada 11 Januari 2017. Perusahaan tambang harus melakukan pemurnian dahulu sebelum melakukan ekspor.

Sebenarnya, larangan ekspor konsentrat mentah diberlakukan pada 2014. Karena, banyak yang belum siap, pemerintah mem­berikan kelonggaran sampai 2017. Kelonggaran itu diberi­kan untuk memberikan waktu kepada perusahaan membangun smelter (pabrik pemurnian hasil tambang).

PT Freeport Indonesia meru­pakan salah satu perusahaan yang tidak siap melakukan pemurnian di dalam negeri. Pembangunan smelter yang dilakukan perusahaan asal Amerika Serikat tersebut tidak mengalami perkembangan sig­nifikan. Bahkan, sampai seka­rang pembangunan fisiknya belum kelihatan. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA