"Saya sudah tanda tangani. Pemberlakuannya terganÂtung Presiden," ungkap MenÂteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan di Istana Kepresidenan, Jakarta, kemarin.
Jonan tidak mengetahui kaÂpan Presiden akan meneken PP tersebut. Menurutnya, Presiden tidak memiliki tenggat waktu kapan harus menandatangani revisi keempat PP Minerba tersebut. Karena, batas 11 Januari 2017 bukanlah batas kaÂpan PPharus ditandatangani tetapi batas akhir perusahaan pertambangan bisa melakukan ekspor konsentrat ke luar.
"Kalau nggak ada aturan baru sampai besok, ya berarti berÂhenti ekspor dulu. Jelas kan?" tegasnya.
Seperti diketahui, isi revisi PP itu salah satunya berkaitan dengan pelonggaran ekspor konsentrat mentah. Karena, sesuai aturan lama maka semua perusahaan tambang sudah tidak bisa lagi melakukan ekspor konsentrat mentah pada 11 Januari 2017. Perusahaan tambang harus melakukan pemurnian dahulu sebelum melakukan ekspor.
Sebenarnya, larangan ekspor konsentrat mentah diberlakukan pada 2014. Karena, banyak yang belum siap, pemerintah memÂberikan kelonggaran sampai 2017. Kelonggaran itu diberiÂkan untuk memberikan waktu kepada perusahaan membangun smelter (pabrik pemurnian hasil tambang).
PT Freeport Indonesia meruÂpakan salah satu perusahaan yang tidak siap melakukan pemurnian di dalam negeri. Pembangunan smelter yang dilakukan perusahaan asal Amerika Serikat tersebut tidak mengalami perkembangan sigÂnifikan. Bahkan, sampai sekaÂrang pembangunan fisiknya belum kelihatan. ***
BERITA TERKAIT: