Karena itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, berharap berharap Pemerintah melaksanakan rekomendasi tersebut Panja Pengawasan TKI tersebut.
Dia menguraikan bahwa rekomendasi Panja tersebut terdiri dari 5 point penting. "Pertama, Komisi IX DPR mendesak Kementerian Tenaga Kerja untuk menambah penyidik PNS (PPNS)," ungkapnya.
Pasalnya, penyidik yang dimiliki oleh Kemenaker yang jumlah tidak lebih dari 1800 orang dinilai tidak mampu mengawasi seluruh perusahaan yang ada. Apalagi, belakangan ini banyak perusahaan baru yang mempekerjakan tenaga kerja asing.
"Kedua, Komisi IX mendesak pemerintah membentuk satgas penanganan TKA ilegal yang melibatkan kementerian lembaga terkait. Termasuk, Kemenaker, Imigrasi, Kepolisian, BIN, BAIS, Kemenlu, dan BKPM," beber politikus PAN ini.
Ketiga, Komisi IX mendesak Pemerintah untuk menerapkan tindakan tegas bagi semua TKA ilegal yang masuk ke Indonesia. Termasuk perusahaan pengerah tenaga kerja asing yang sengaja mendatangkan pekerja asing secara ilegal.
"Sejauh ini, Komisi IX melihat bahwa tindakan yang dijatuhkan masih lebih banyak yang bersifat administratif, belum banyak yang ditangani secara pro justisia," imbuh legislator dari daerah pemilihan Sumatera Utara II ini.
Keempat, Komisi IX DPR mendesak Kemenaker untuk merevisi Permenaker 35/2015. Setidaknya, Kemenaker kembali mempersyaratkan kemampuan berbahasa Indonesia bagi TKA yang bekerja di Indonesia dan adanya kemampuan
skills serta
transfer of knowledge.
Kelima, Komisi IX mendesak pemerintah agar memperioritaskan tenaga kerja lokal untuk mengerjakan proyek infrastruktur dan juga proyek yang didanai oleh pihak asing. "Dengan demikian, lapangan pekerjaan semakin terbuka untuk rakyat Indonesia," tandas mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah ini.
[zul]
BERITA TERKAIT: