Dirjen Pajak Pastikan Tindak Tegas Google

Kamis, 22 Desember 2016, 10:01 WIB
Dirjen Pajak Pastikan Tindak Tegas Google
Foto/Net
rmol news logo Dirjen Pajak Ken Dwijugi­asteadi menegaskan, tidak pan­dang bulu dalam memberikan sanksi terhadap perusahaan yang melakukan pelanggaran pajak. Jika Google tidak mem­bayar kewajibannya, pihak akan mengambil langkah-langkah seperti yang pernah dilakukan terhadap wajib pajak yang lainnya.

"Nanti terakhir, kalau punya tunggakan, dan dia nggak bayar, nanti urusannya sama ke Kabaudit Penangkapan. Ya bisa dimasukkan ke penjara juga. Jadi perlakuannya sama. Karena sama-sama subjek pa­jak dalam negeri," tegas Ken kepada wartawan di Jakarta, kemairn.

Ken mengungkapkan, hingga kini proses penagihan pajak ke pihak Google masih terus di­lakukan. Diharapkan, sebelum akhir tahun Google membayar kewajibannya.

Sampai saat ini, perusahaan asal Amerika Serikat tersebut belum membayarkan pajaknya. Ditjen Pajak menghitung pada 2015 penghasilan Google bisa mencapai Rp 6 triliun dengan penalti sebesar Rp 3 triliun. Google sudah berniat membayar pajak. Hanya saja masih keberatan dengan nilai tagihan yang dianggapnya sangat besar. Mereka sempat melakukan negoisasi dengan Ditjen Pajak hanya saja belum membuahkan hasil yaang me­muaskan.

Menteri Koordinator (Men­ko) bidang Perekonomian Darmin Nasution menilai, hal yang wajar terjadi negoisasi dalam kasus pajak Google. Hal tersebut juga terjadi di banyak negara. Menurut Darmin, saat ini banyak negara belum memiliki standar yang jelas bagaimana memperlakukan pa­jak untuk perusahaan over the top (OTT) seperti Google dan lainnya. Sehingga akhirnya, negosiasi pun menjadi jalan keluar.

"Di negara manapun semua terlambat mengantisipasi itu. Artinya, belum ada standar yang jelas dan diterima semua pihak bagaimana perlakuan perpajakan," katanya.

Darmin memahami Ditjen pajak membutuhkan waktu untuk mengejar pajak Google. Dia mengaku pemerintah kewalahan mengatasi kasus Google. Karena setelah proses negosiasi (tax settlement), Google masih saja meminta tawaran.

"Proses ini tidak akan selesai dalam satu tahapan negosiasi. Sebab perusahaan seperti Google, Youtube, Yahoo su­dah terlalu lama tidak diganjar kasus pajak. Sehingga mereka sulit menerima peraturan di berbagai negara," pungkas­nya. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA