Investor Relation Elnusa, Rifqi Budi Prasetyo menerangkan bahwa pengajuan eksekusi tanah Bank Mega juga belum mendapat persetujuan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Sudah putusan kasasinya, eksekusinya belum. Belum ada batas waktu dari pengadilan, kita sudah ajukan permintaan eksekusi," ujar Rifqi dalam keterangannya di Jakarta, Senin (4/1).
Dia menjelaskan, El Nusa memenangkan kasasi di tingkat MA tahun lalu tapi tetap Bank Mega tidak mau mencairkan dana ratusan miliar itu. Karenanya, Elnusa menggugat atas sejumlah aset tanah.
"Ini kasasi tahun lalu, tapi Bank Mega tidak mau cairkan. Kita gugat agar Kejaksaan Jakarta Selatan bisa eksekusi tanah mereka yang di Jakarta Selatan itu, disita," jelas Rifqi.
"Ketika kita menang di pengadilan berhak eksekusi aset tanah milik Bank Mega, bisa lakukan penyitaan," sambungnya.
Jajaran direksi PT Bank Mega (MEGA) belum bersedia memberikan keterangan. "(Kasus deposito Elnusa) Saya belum bisa kasih komentar dulu ya Pak. Terima kasih ya," ujar Direktur PT Bank Mega Tbk Lay Diza Larentie.
[sam]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: