Legislator PKS Apresiasi Kapolri Bentuk Pokja Sikapi Putusan MK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 19 November 2025, 18:30 WIB
Legislator PKS Apresiasi Kapolri Bentuk Pokja Sikapi Putusan MK
Anggota DPR Fraksi PKS M. Nasir Djamil. (Foto: Dokumentasi RMOL)
rmol news logo Anggota DPR Fraksi PKS M. Nasir Djamil mengapresiasi terhadap langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang membentuk kelompok kerja (pokja) untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 114/PUU-XXIII/2025. 

“Ini babak baru bagaimana Polri menyikapi putusan MK dan UU Nomor 20 tentang ASN. Kita yakin bahwa hukum selalu memberi solusi,” ujar Nasir kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 19 November 2025. 

Anggota DPR asal Aceh ini juga menegaskan pentingnya semua pihak menghormati putusan MK tersebut. Ia menekankan bahwa putusan MK bersifat final, mengikat, dan langsung berlaku sehingga harus diterima sebagai bagian dari konsolidasi hukum nasional.

Terkait posisi anggota Polri yang saat ini tengah menduduki jabatan sipil, Nasir menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden sebagai Kepala Pemerintahan untuk menentukan langkah selanjutnya. 

“Informasi yang saya terima, Pemerintah melalui Mensesneg telah menyatakan menerima putusan MK. Jadi kita serahkan prosesnya kepada pemerintah,” jelasnya.

Nasir menilai bahwa implementasi putusan MK tersebut perlu waktu agar tidak menimbulkan guncangan dalam pelaksanaannya. 

“Perbedaan pandangan mengenai apakah pejabat Polri yang sedang menjabat tetap dipertahankan atau tidak, menurutnya, merupakan ruang pemerintah untuk mengkaji berbagai aspek ketatanegaraan serta keamanan secara menyeluruh,” pungkasnya. rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA