Menteri ATR/BPN:

Putusan MK Pangkas HGU 190 Tahun Tak Ganggu Iklim Investasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 24 November 2025, 16:21 WIB
Putusan MK Pangkas HGU 190 Tahun Tak Ganggu Iklim Investasi
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. (Foto: Dokumentasi RMOL)
rmol news logo Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memangkas ketentuan Hak Guna Usaha (HGU) hingga 190 tahun tidak akan berdampak negatif terhadap minat investasi di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Demikian disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin 24 November 2025. 

Nusron menyatakan bahwa pada perinsupnya tentu pemerintah akan patuh pada seluruh keputusan lembaga peradilan, termasuk MK.

“Ya kita ikuti keputusan hukum. MK (Mahkamah Konstitusi) memutuskan, ya kita ikut,” kata Nusron.

Terkait kekhawatiran bahwa putusan itu akan menghambat investasi di IKN, Nusron justru menilai sebaliknya. 

Menurutnya, keputusan MK dapat memberikan kepastian hukum yang lebih jelas, sementara pemerintah tetap dapat menyiapkan skema insentif lain di luar HGU.

“Ya, saya yakin lebih baik ada keputusan begitu,” kata Nusron.

Politikus Golkar itu juga memastikan tidak diperlukan revisi undang-undang pascaputusan MK.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA