Demikian disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin 19 Januari 2026.
Dasco mengatakan, bedasarkan putusan MK, pemerintah dan DPR sebagai pembuat undang-undang (UU) diberikan kewenangan penuh untuk melakukan rekayasa konstitusi.
"Kami lebih fokus melaksanakan putusan MK dalam Undang-Undang Pemilu,” kata Dasco.
Namun demikian, Dasco menegaskan bahwa dalam pembahasan revisi UU Pemilu tetsebut tidak akan membahas pemilhan presiden lewat MPR.
"(Pemilihan presiden oleh MPR ) itu tidak ada di situ,” pungkas Dasco.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: