PBB Untuk Rumah di Bawah 1 Miliar Tidak Benar-benar Dihapus

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 12 September 2015, 00:15 WIB
PBB Untuk Rumah di Bawah 1 Miliar Tidak Benar-benar Dihapus
net
rmol news logo Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk rumah di bawah harga Rp 1 miliar tidak benar-benar dihapus, melainkan hanya dikurangi dari angka semestinya. Wacana itu bertolak belakang dengan ide Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

"Bahasa kami PBB untuk NJOP di bawah Rp 1 miliar itu bukan dihapus, tapi dikurangi 100 persen tagihannya," ujar Kepala  Dinas Pelayanan Pajak DKI Agus Bambang Setyowidodo saat dihubungi wartawan, Jumat (11/9).

Kata Agus, setiap tahunnya potensi pendapatan PBB dari kategori Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 1 miliar senilai Rp 300 miliar. Angka tersebut termasuk kecil, yakni hanya dua persen saja dari target realisasi pajak daerah sebesar Rp 6 triliun.

Dinas Pajak DKI akan menggenjot pendapat PBB dari sektor lain seperti restoran dan hotel. Sehingga penurunan nilai pajak untuk kategori NJOP di bawah Rp 1 miliar dapat dilakukan hingga 100 persen.

Sebagaimana diketahui, Pemprov DKI berwacana akan menghapus PBB untuk rumah penduduk harganya di bawah Rp 1 miliar. Sebagai ganti, pemerintah menggenjot PAD dari pajak hotel, restoran dan tempat hiburan.

"Nanti akan kita kejar di pajak hotel, restoran dan hiburan, karena (mereka) banyak yang bohong," ujar Ahok di Balai Kota Jakarta, Rabu lalu (9/9).

Ahok menjelaskan, wacana ini kemungkinan besar akan diterapkan tahun 2016 mendatang. Alasan lain yang membuatnya menghapus kebijakan bayar PBB itu adalah karena NJOP DKI setiap tahun naik. Namun, tidak demikian dengan upah minimum provinsi (UMP). Nilai UMP DKI yang hanya bertengger di angka Rp 2,7 juta mempersulit warga untuk mendapatkan rumah tinggal pribadi. Meski demikian, penghapusan PBB tersebut tidak berlaku bagi rumah yang disewakan kepada pihak lain. [wah] 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA