"Bahasa kami PBB untuk NJOP di bawah Rp 1 miliar itu bukan dihapus, tapi dikurangi 100 persen tagihannya," ujar Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Agus Bambang Setyowidodo saat dihubungi wartawan, Jumat (11/9).
Kata Agus, setiap tahunnya potensi pendapatan PBB dari kategori Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 1 miliar senilai Rp 300 miliar. Angka tersebut termasuk kecil, yakni hanya dua persen saja dari target realisasi pajak daerah sebesar Rp 6 triliun.
Dinas Pajak DKI akan menggenjot pendapat PBB dari sektor lain seperti restoran dan hotel. Sehingga penurunan nilai pajak untuk kategori NJOP di bawah Rp 1 miliar dapat dilakukan hingga 100 persen.
Sebagaimana diketahui, Pemprov DKI berwacana akan menghapus PBB untuk rumah penduduk harganya di bawah Rp 1 miliar. Sebagai ganti, pemerintah menggenjot PAD dari pajak hotel, restoran dan tempat hiburan.
"Nanti akan kita kejar di pajak hotel, restoran dan hiburan, karena (mereka) banyak yang bohong," ujar Ahok di Balai Kota Jakarta, Rabu lalu (9/9).
Ahok menjelaskan, wacana ini kemungkinan besar akan diterapkan tahun 2016 mendatang. Alasan lain yang membuatnya menghapus kebijakan bayar PBB itu adalah karena NJOP DKI setiap tahun naik. Namun, tidak demikian dengan upah minimum provinsi (UMP). Nilai UMP DKI yang hanya bertengger di angka Rp 2,7 juta mempersulit warga untuk mendapatkan rumah tinggal pribadi. Meski demikian, penghapusan PBB tersebut tidak berlaku bagi rumah yang disewakan kepada pihak lain.
[wah]
BERITA TERKAIT: