11 ABK Tenggelam di Karimunjawa, Jamsostek Santuni Rp 2,225 Miliar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 03 April 2013, 23:01 WIB
11 ABK Tenggelam di Karimunjawa, Jamsostek Santuni Rp 2,225 Miliar
ilustrasi
rmol news logo PT Jamsostek memberikan santunan bagi 11 Anak Buah Kapal (ABK) Tirta Samudera XXI  yang tewas dan hilang di perairan Karimunjawa.

Penyerahan santunan secara simbolis diserahkan Dirjen Binwasnaker Kemenakertrans, Muji Handaya, didampingi Direktur Pelayanan Jamsostek, Achmad Riadi, kepada salah satu ahli waris ABK Kambali dalam Pertemuan Temu Konsultasi  Dokter Penasehat Tingkat Nasional di Batam, Rabu (3/4).

Seperti diketahui, tercatat 12 ABK Tirta Samudera XXI yang membawa muatan minyak stearin berangkat dari Pelabuhan Plaju Marina Palembang menuju Pelabuhan Gresik. Namun di perairan Karimun Jawa, kapal mengalami bocor. Ke-12 ABK kemudian menaiki sekoci penyelamatan. Sekalipun sudah sempat ditemukan tim SAR Semarang dengan pantauan helikopter, tapi penyelamatan tak bisa dilakukan karena terhalang kabut dan kemudian sekoci pun hilang dari pantauan pada 10 Januari 2013.

Pencarian yang dilakukan  tim SAR selama dua pekan, akhirnya menemukan satu ABK selamat, 2 jasad ABK tewas dan sembilan lainnya dinyatakan hilang tak ditemukan hingga sekarang.

Direktur Pelayanan, Achmad Riadi, mengungkapkan, PT Jamsostek Batam II telah menerima laporan kecelakaan pada 12 Januari 2013. Namun proses pembayaran baru dilakukan pada April 2013, karena menunggu surat keputusan dari Basarnas dan kelengkapan masing-masing ahli waris yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Nilai santunan kecelakaan kerja yang diserahkan senilai Rp 2,225 miliar kepada 11 ahli waris. PT Pelayaran Tirtacipta Mulyapersada merupakan binaan PT Jamsostek kantor Batam II dengan total tenaga kerja aktif per Febuari 2013 sebanyak 345 tenaga kerja dengan total iuran Rp 128.036.609.

PT Jamsostek kantor cabang Batam II selama tahun 2012 membayarkan Jaminan Kecelakaan Kerja sebanyak 2.669 kasus dengan biaya Rp 4,466 miliar, Jaminan Hari Tua (JHT) 11.949 kasus sebesar Rp 66,965 miliar, Jaminan Kematian sebanyak 102 kasus sebesar Rp 1,222 miliar dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) sebanyak 184.150 kasus sebesar Rp 14,589 miliar.  [ald]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA