Dampaknya, masyarakat berÂpenghasilan rendah (MBR) maÂkin sulit mempunyai rumah Âhuni. Karena, pengembang lebih tergiur menjual perumahan meÂnengah dan mewah yang keÂunÂtungannya sangat besar.
Anggota Komisi V DPR biÂdang Perumahan Saleh Husin mengatakan, penertiban ini Âsegera dilakukan demi kepenÂtiÂngan masyarakat luas. Ia menÂdukung langkah Menpera Djan Faridz menÂcabut izin para peÂngemÂbang nakal.
“Saya secara pribadi maupun atas nama DPR sangat mengÂapreÂsiasi tindakan tersebut. ApaÂlagi untuk kepentingan maÂsyarakat luas. Jika ada peÂngemÂbang nakal, cabut saja izinnya,†tegas Saleh kepada
Rakyat Merdeka, kemarin.
Dia mengungkapkan, saat ini banyak pengembang yang belum menerapkan konsep hunian berÂimbang. Dampaknya, rakyat kecil makin sulit mendapatkan rumah layak huni. Sebab, peÂngembang lebih memikirkan
profit dengan menjual perumahÂan menengah dan mewah.
“Kalau pengembang makin sedikit yang membuat rumah seÂderhana, MBR makin sulit memÂpunyai rumah. Peran KeÂmenpera sangat penting di sini. PeÂngemÂbang seperti ini harus ditindak tegas,†kata politisi Hanura itu.
Saleh juga menegaskan, siaÂpapun pengembangnya, baik itu pengembang besar atau kecil, Kemenpera harus berani meÂninÂdak kalau mereka terbukti meÂlaÂkukan pelanggaran.
Vice President Director PT Agung Podomoro Land (APL) HanÂdaka Santosa menyatakan, siap diganjar sanksi, termasuk penÂcabutan izin seperti ancaman MenÂteri Perumahan Rakyat (MenÂpera) Djan Faridz, jika nyadiÂnilai meÂlanggar dalam menjaÂlanÂkan aturan hunian berimbang ini.
Handaka mengaku, selalu berÂusaha mematuhi aturan yang diÂgulirkan pemerintah. “Kita sih tergantung pemeÂrintah, maunya bangun dimana siap-siap saja. Tapi selama ini, peÂngembang meÂÂrasa dipersulit deÂngan PeraturÂan Daerah mauÂpun konsep itu senÂdiri,†katanya saat diÂkontak
RakÂyat Merdeka, kemarin.
Ia juga tidak khawatir, jika seÂwaktu-waktu perusahaannya diÂaudit. “Setidaknya, kami yakin bukan dari salah satu tiga nama pengembang yang masuk daftar hitam Menpera,†ujar Handaka.
Wakil Direktur APL Indra WiÂjaya berharap, pemerintah mengÂkaji ulang Peraturan Menteri PeruÂmahan Rakyat (Permenpera) tentang pola hunian berimbang tersebut. KaÂrena, menurutnya, sebelum pola 1:2:3 digulirkan, sudah ada juga aturan dengan pola 1:3:6.
“Pola awal tidak berhasil, seÂkarang diganti lagi yang baru. Seharusnya dikaji dulu, apa yang membuat peraturan kemarin itu tidak berhasil. Jangan sekadar meÂngeluarkan peraturan-peraÂturan baru, tapi realisasinya di laÂpangan menyulitkan pengemÂbang,†cetus Indra.
Indra mengatakan, sejak dulu, perusahaannya sudah memÂbaÂngun hunian berupa rumah susun hak milik (rusunami) untuk masÂyarakat menengah ke bawah.
Corporate Secretary APLJusÂtini F Omas menambahkan, saat ini, APL sudah membangun ruÂsunami di tiga wilayah yakni, ruÂsunami di wilayah Kepala GaÂding dan Kalibata, serta satu kaÂwasan menengah, apartemen PaÂrahyangan di Bandung yang meÂnyasar mahasiswa dengan bujet yang cukup terjangkau.
Presiden Direktur SumÂmaÂreÂcon Tbk Johanes Mardjuki meÂneÂrangkan, perusahaannya lebih banyak membangun perumahan menengah hingga menengah ke atas dan tetap mentaati peraturan yang dikeluarkan pemerintah.
“Pasar kita rumah kelas meÂnengah dan menengah atas. SeÂlama ini, segala peraturan peÂmeÂrintah kita taati. Jadi tak ada maÂsalah,†kata Johanes.
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Real Estate Indonesia (DPP REI) Setyo Maharso mengaÂkui, saat ini para pengembang keÂsulitan membangun hunian berÂimbang.
Alasnnya, PerÂmenpera masih meÂmiliki kekuÂrangan, seÂperti baÂtasan harga ruÂmah, meÂnengah dan mewah serta batasan jumlah rumah yang mesti dibaÂngun hunian berimbang. [Harian Rakyat Merdeka]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: