Dengan kebijakan tersebut, pinjaman atau utang masyarakat yang nilainya di bawah Rp1 juta tidak lagi masuk ke dalam catatan informasi debitur SLIK.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari dukungan regulator terhadap program pembangunan 3 juta rumah yang tengah dijalankan pemerintah.
Langkah ini diharapkan dapat memperluas akses masyarakat, khususnya kelompok berpenghasilan rendah, terhadap pembiayaan perbankan.
"Penerapan
threshold nominal kredit di bawah Rp1 juta pada informasi debitur SLIK ini dilakukan supaya informasi yang digunakan dalam proses pilihan kredit tetap relevan dan proporsional," kata perempuan yang akrab disapa Kiki ini di Jakarta, Senin, 6 Juli 2026.
Menurut Kiki, relaksasi ini dilakukan setelah OJK menemukan masih banyak masyarakat, terutama masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), yang memiliki tunggakan bernilai kecil sehingga kesulitan memperoleh fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Selain menerapkan batas minimum nominal kredit, OJK juga memangkas waktu pembaruan data kredit dan pembiayaan yang telah dilunasi. Jika sebelumnya proses pembaruan dapat memakan waktu hingga satu setengah bulan, kini data wajib diperbarui paling lambat tiga hari kerja setelah pelunasan.
Kebijakan percepatan pembaruan data tersebut, lanjut Kiki, merupakan respons atas masukan dari pemerintah, pengembang, hingga pelaku industri jasa keuangan yang selama ini kerap menghadapi kendala akibat status kredit nasabah yang belum segera diperbarui di SLIK.
"Ketika mereka mau memberikan kredit, catatannya itu masih ada belum lunas gitu ya, padahal sudah. Terus yang kedua penerapan
threshold pinjaman di atas Rp1 juta. Nah ini juga bentuk dukungan kami," pungkas Kiki.
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: