Polemik Biaya Kurator Ganggu Kinerja Telkomsel

Tifatul Minta Dahlan Iskan Turun Tangan

Rabu, 27 Februari 2013, 08:11 WIB
Polemik Biaya Kurator Ganggu Kinerja Telkomsel
Telkomsel
rmol news logo .Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Tifatul Sembiring berharap, polemik biaya kurator Telkomsel sebesar Rp 146,808 miliar, bisa segera diselesaikan dengan baik sesuai aturan hukum. Dia khawatir, polemik ini dapat mengganggu kinerja perusahaan serta bisnis telekomunikasi di Indonesia.

Menkominfo mengatakan, Menteri BUMN Dahlan Iskan ha­rus segera menyelesaikan ma­­sa­lah ini dengan cepat, ka­rena itu menyangkut perusa­haan milik negara.
“Apakah lewat proses hukum atau musyawarah sehingga ki­nerja Telkomsel tak terganggu,” kata Tifatul menanggapi pole­mik biaya kurator Telkomsel.

Bekas presiden PKS ini tidak ingin intervensi tentang masa­lah ini, karena itu ranahnya Men­­teri BUMN. Dia berharap, ma­sa­lah biaya ku­rator bisa ditun­taskan de­ngan ce­pat, tanpa ada yang di­rugikan.

“Saya tidak bisa berkomentar banyak tentang masalah ini. Menteri BUMN dan manajemen Telkomsel lah yang harus pro­aktif menyelesaikan polemik ter­­sebut,” saran Tifatul.

Ketua umum Asosiasi Pe­ru­sahaan Nasional Telekomunikasi (Apnatel), Riad Oscha Chalik ber­harap, Telkomsel bisa me­matuhi putusan Pengadilan Nia­ga, Ja­karta Pusat.
“Jika dirunut dari aturan,  ku­rator sudah benar karena me­nga­cu pada aturan Per­men­kum­ham No­mor 9/1998 tentang Jasa Kura­tor, bukan Permenkumham No­mor 1 tahun 2013 yang baru diter­bit­kan,” kata Riad.

Apnatel minta Telkomsel se­gera melakukan upaya hukum lagi, supaya ma­salah kurator bisa dise­lesaikan dengan cepat dan tak meng­ganggu kinerja perusahaan.

Apnatel juga menyayangkan insiden pailit yang terjadi pada Telkomsel. Hal itu akibat kela­laian manajemen, dalam hal ini direksinya. Mestinya, lanjut Riad, pailit bisa dicegah sejak dini, se­hingga tidak meresahkan publik, terutama karyawan.

”Saya kira manajemen Tel­komsel harus bertindak cepat me­nyelesaikan polemik biaya ku­rator agar kinerjanya tidak ter­ganggu,” saran Riad.

Menurut  bekas kurator Tel­komsel Feri Samad, penetapan kurator sesuai dengan Per­men­kum­ham No.9/1998, bukan Per­men­kumham yang baru di­ter­bitkan oleh Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin ter­kait imbalan Jasa Kurator No.1 tahun 2013.

“Ini adalah keputusan maje­lis hakim dan Telkomsel harus me­matuhi untuk membayar ku­rator sesuai Undang-Undang Ke­­pai­litan  Nomor 37 tahun 2004. Jadi tidak perlu mem­persoalkan Permenkumham ba­ru,” ce­tus Feri.

Feri juga menuding Menteri Hukum dan HAM Amir Syam­sudin main mata dengan Tel­komsel seiring terbitnya Per­men­kumham No.1 tahun 2013. Me­nurut dia, sikap Menteri Amir bi­sa merusak prinsip negara hu­kum. Perbuatan itu, katanya, pa­tut diduga kuat sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan.

Tim Kuasa Hukum  Telkomsel Andri W Kusuma sebelumnya menolak biaya kurator senilai Rp 146,808 miliar, sesuai penetapan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Biaya tersebut dinilai tidak wajar dan cacat hukum. [Harian Rakyat Merdeka]


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA