KPK Panggil GM PT Telkomsel Terkait Kasus Korupsi Pengadaan EDC BRI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 20 Februari 2026, 12:14 WIB
KPK Panggil GM PT Telkomsel Terkait Kasus Korupsi Pengadaan EDC BRI
Gedung Merah Putih KPK di Jakarta (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)
rmol news logo Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Nopi Afandi, General Manager Product PT Telkomsel, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC di Bank BRI pada 2020-2024.

Juru icara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK hari ini, Jumat 20 Februari 2026. 

Kasus ini sebelumnya telah menjerat lima tersangka yang diumumkan KPK pada 9 Juli 2025, yakni Catur Budi Harto selaku mantan Wakil Direktur Utama BRI, Indra Utoyo selaku mantan Direktur Digital, Teknologi Informasi dan Operasi BRI.

Selanjutnya, Dedi Sunardi SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI, Elvizar selaku Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi, dan Rudy Suprayudi Kartadidjaja selaku Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi (BIT).

Kasus ini diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp744,54 miliar.

Pada 2020-2024, BRI melakukan pengadaan EDC Android BRILink dengan skema beli putus menggunakan anggaran investasi TI Direktorat Digital, IT, dan Operasi BRI. Nilai total pengadaan mencapai Rp942,79 miliar untuk 346.838 unit EDC Android.

Selain itu, BRI juga melaksanakan pengadaan Full Managed Service (FMS) EDC Single Acquirer dengan skema sewa untuk kebutuhan merchant. Total realisasi pembayaran pengadaan FMS EDC antara 2021-2024 sebesar Rp1,26 triliun, dengan jumlah unit yang dikelola sebanyak 200.067 unit.

Pemeriksaan Nopi Afandi merupakan bagian dari penyelidikan KPK terhadap dugaan keterlibatan pihak swasta dalam skema pengadaan tersebut. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA