Keberadaan kampus asing diatur dalam Pasal 90 UU Dikti. Dalam aturan terÂsebut, kampus asing disebut dengan istilah peÂnyelenggaraan pendidikan tingÂgi oleh lembaga negara lain.
Dalam aturan tersebut, kampus asing yang ingin membuka kelas di Indonesia wajib memenuhi perÂsyaratan tertentu. Di antaÂraÂnya, suÂdah terakreditasi atau diÂakui di negara asalnya dan mengÂutaÂmaÂkan dosen serta tenaga keÂpenÂdiÂdikan warga negara Indonesia.
Sekretaris Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) Suyatno mengatakan, keberadaan kampus asing bisa menggeser keberadaan PTS lokal. Sebab, masÂyarakat akan cenderung meÂmilih label asing dibandingkan lokal, tanpa melihat kualitas.
Dia berharap, Kementerian PenÂdidikan dan Kebudayaan (KeÂmendikbud) tidak meÂmuÂdahkan dalam memberikan izin opeÂraÂsional kampus asing.
“Prinsipnya kami mendukung kebijakan pemerintah yang meÂwajibkan ketentuan
commercial presence atau kehadiran fisik untuk kampus asing. Namun, konÂtrol pemerintah terhadap kampus asing tidak boleh leÂmah,†kata Suyatno, kemarin.
Tak hanya itu, pihaknya juga meminta penetapan daerah opeÂrasional, jenis perguruan tinggi dan program studinya harus diÂpertimbangkan dengan matang. Seperti DKI Jakarta dan sekiÂtarÂnya, sudah sesak dengan keÂbeÂradaan kampus sehingga lebih baik di luar ibukota.
“Sekarang kan belum keluar Peraturan Pemerintah (PP). MaÂkaÂnya Kemendikbud harus berÂhati-hati dalam memberikan izin kampus asing sehingga tidak mengÂganggu pertumbuhan PT lokal,â€
warning Suyatno.
Selain itu, lanjut dia, penetapÂan daÂerah operasional, jenis perÂguÂruan tinggi dan program stuÂdinya juga haÂrus dipertimÂbangÂkan seÂcara matang.
“PerÂsyaÂratan yang selektif itu penting, karena di luar negeri banyak seÂkali uniÂversitas ruko,†katanya.
Rektor Institut Teknologi BanÂdung (ITB) Akhmaloka meÂngaÂtakan, izin penyelenggaraan penÂdidikan tinggi asing yang dibeÂrikan pemerintah, dinilai sebagai upaya mendorong libeÂraÂlisasi dan komersialisasi penÂdiÂdikan tinggi.
“Memberikan izin kampus asing harus hati-hati, mesti memÂÂpeÂrtimÂbangkan betul bagaimana kondisi PT di Indonesia. PTN pun tidak semua bagus dan siap berÂsaing dengan kehadiran kamÂpus asing nantinya,†kata Akhmaloka.
IlegalDirektur Kelembagaan dan Kerja Sama Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kemendikbud Achmad Jaziedi menjelaskan, sampai saat ini KeÂmendikbud belum mengeÂluÂarkan izin pendirian kampus asing. Masyarakat diminta tidak terÂtipu iming-iming kampus berÂlabel naÂma asing.
Apalagi katanya, UU Dikti baru disahkan 2012. PeÂtunjuk teknis dalam bentuk PP atau perÂaturan menteri juga belum ada.
“MakaÂnya, kalau ada kamÂpus asing yang sudah berdiri, itu ileÂgal dan kami siap untuk meÂnerÂtibkannya,†teÂgas Jaziedi.
Menurutnya, kota-kota besar seperti Jakarta, Bandung, YogÂyaÂkarÂta dan Surabaya menjadi saÂsaran empuk promosi kebeÂraÂdaÂan kampus asing. Dia meminta masyarakat melaporkan ke KeÂmenÂdikbud jika di lapangan suÂdah ada promosi kampus asing yang menjalankan program penÂdidikan di Indonesia. [Harian Rakyat Merdeka]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: