Suntikan Dukungan Mengalir Ke Pemerintah

Hadapi Gugatan Amerika Soal Pembatasan Impor Hortikultura

Senin, 25 Februari 2013, 08:09 WIB
Suntikan Dukungan Mengalir Ke Pemerintah
ilustrasi, Hortikultura
rmol news logo .Ketua Dewan Hortikultura Na­sional Benny Kusbini memberi­kan dukungan moral kepada pe­merintah Indonesia yang kini se­dang menghadapi gugatan Ame­rika Serikat (AS) di World Trade Orga­nization (WTO) ka­rena me­lakukan pem­batasan impor hor­tikultura.

“Kami menyatakan mendu­kung pemerintah untuk pertahan­kan kebijakan,” kata Benny ke­pada Rakyat Merdeka di Jakarta, belum lama ini.

Perwakilan Indonesia tiga hari lalu menghadiri sidang konsultasi dengan WTO di Swiss membahas pembatasan impor hortikultura dengan AS. Belum dike­ta­hui ha­sil sidang itu. Jika forum tersebut buntu, maka kasus itu akan ber­lanjut ke badan sengketa.

Persidangan tersebut digelar menindaklanjuti laporan AS  yang memprotes kebijakan pe­merintah Indonesia membatasi impor hor­tikultura produk hewan pada awal tahun lalu. AS me­nilai, kebijakan Indonesia me­langgar peraturan perdagangan dunia.

Benny meminta, pemerintah ti­dak menyerah jika AS bersikeras ingin membatalkan kebija­kan pembatasan impor hortikul­tura.

“Kebijakan itu harus diperta­hankan karena telah membantu petani negeri ini untuk bisa ber­kembang,” cetus Benny.

Benny heran dengan sikap AS melaporkan Indonesia ke WTO. Pasalnya, menurut ca­­tatannya, total produk horti­kul­tura Negara Adikuasa itu yang ma­suk ke In­donesia di bawah 10 persen.

Dia mengkritik sejumlah pem­beritaan media massa yang menceritakan kondisi petani AS yang  terpuruk kesulitan akibat pembatasan impor. “Seha­rusnya semua elemen kompak mem­bela kepentingan nasional,” cetusnya.

Dukungan juga mengalir dari parlemen. Anggota Komisi VI DPR Edhy Prabowo menilai, sa­ma sekali tidak ada yang salah dengan kebijakan pembatasan impor hor­tikultura.
“Kita harus hadapi gu­gatan. Ini kesempatan bagi pe­merintah untuk menun­jukkan bah­wa kita punya sikap,” katanya.

Dia menuturkan, kebijakan pem­­batasan impor sudah men­jadi kebijakan nasional. Hal itu diatur di dalam Undang-Undang (UU) No.13 Tahun 2010 tentang Hol­tikultura dan UU No.18 tahun 2012 tentang Pangan.

Dalam peraturan itu dise­but­kan, impor boleh dilakukan bila terjadi kekurangan pasokan di dalam negeri. “Jadi, pemerintah tidak boleh ragu memper­tahan­kan dan memperjuangkan kebi­ja­kan tersebut,” sebut Edhy.

Edhy mengatakan, pembatasan kuota impor sesuatu yang lumrah. Sebab, setiap negara berhak me­ngatur sistem perdagangan di da­lam negaranya sendiri.

“Kalau sampai Indo­ne­sia ka­lah, patut dicurigai telah ter­jadi ke­tidakadilan di dalam sis­tem per­dagangan internasional. Pasal­nya, selama ini produk Indo­nesia tidak bisa dengan mudah masuk ke negara-negara lain,” cetusnya.

Menteri Perdagangan (Men­dag) Gita Wirjawan sebelumnya telah me­negaskan akan berupaya mem­­per­tahankan kebijakan.

Gita berharap, AS bisa ber­jiwa besar dan menghormati ke­bi­jakan Indonesia serta melihat perspektif dengan bijaksana.

“Mu­dah-mudahan mereka bisa mengapresiasi, menghormati ke­pentingan dan keinginan Indo­nesia seperti kita menghormati mereka dengan pemberian CRA dan MRA sewaktu per­atur­an yang membatasi jumlah pelabu­han yang bisa dilewati oleh pro­duk-produk hortikul­tura,” cetus Mendag. [Harian Rakyat Merdeka]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA