Dalam pemeriksaan mereka menerangkan bahwa SIM Card dalam paket Starter Pack IM2 Broom, memang diterbitkan oleh INDOSAT. IM2 dalam melakukan perjanjian kerjasama penyediaan akses layanan internet 3G tidak pernah menerbitkan SIM
Card namun selalu menerima SIM Card dari INDOSAT. Intinya, saksi-saksi itu
menerangkan bahwa tidak ada pengalihan frekuensi dari PT. Indosat kepada PT.
IM2.
"Justru saksi-saksi yang diajukan itu tidak relevan untuk membuktikan soal
jaringan dan frekuensinya. Tapi sebenarnya justru, saksi ini menggarisbawahi tidak relevannya perkara ini dibawa ke pengadilan karena IM2 yang direktur
utamanya Indar Atmanto tidak menggunakan frekuensi secara bersama dengan Indosat," Kata Luhut Pangaribuan saat ditanya wartawan usai sidang beberapa saat tadi, Kamis (21/2).
Menurut Luhut, dengan keterangan empat saksi tadi, semakin memperjelas, bahwa apa yang didakwakan jaksa ini sebenarnya tidak jelas, karena yang dijelaskan para saksi itu yang berhubungan dengan SIM Card, voucher, yang disebut dengan starter pack.
"Itu yang dijual oleh IM2, SIM Card itu milik Indosat," tambah Luhut lagi.
Saksi, kata Luhut, mengatakan SIM Card milik Indosat, IM2 sebagai ISP menggunakan jaringan nirkabel Indosat. Modem dapat diperoleh di pasar bebas, isi ulangnya pun bisa pakai voucher internet IM2 juga bisa memakai ATM bank. Jadi dengan kata lain, kalau IM2 hanya untuk berhubungan dengan pelanggan maka tidak ada hubungannya dengan penggunaan secara bersama freekuensi.
"Dakwaan yang utama adalah IM2 menggunakan frekuensi bersama dengan Indosat tapi tidak ikut lelang, tidak bayar UPFRONT FEE, tidak bayar BHP frekuensi. IM2 jelas tidak memakai frekuensi, dia menggunakan jaringan. Jadi apa yang mau dicari dengan membawa saksi-saksi ini? Ini menyesatkan," tambah Luhut.
[dem]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: