Deputi Pengendalian KeÂuangan SKK Migas Akhmad Syakhroza mengungkapkan, ada sembilan KKKS yang belum berÂsedia cadangkan dana ASR. MeÂreka yaitu, Chevron IndoÂneÂsia ComÂpany yang memiliki wilaÂyah kerja di West Pasir, East Kal, PT Chevron Pacific IndoÂneÂÂsia-KuanÂtan dengan wilayah kerja KuanÂtan, PT Chevron PaciÂfik IndoneÂsia-Siak, dengan wilaÂyah kerja Siak.
Kemudian, ada ConocoPhilips Indonesia INC. Ltd dengan wilaÂyah kerja Natuna Blok B, ExxonMobil Oil Indonesia Inc-B Block dengan wilayah kerja B Block Noth SuÂmatera, ExxonÂMobil Oil IndoneÂsia Inc-NSO Blok dengan wilaÂyah kerja North & NS.Ext, Inpex dengan wilayah kerja Attaka KaliÂmantan Timur, JOA-ConoÂcophilips (south JamÂbi) Ltd deÂngan wilaÂyah kerja south Jambi, dan MoÂbil Cepu Ltd.
Menurut dia, kesembilan peruÂsahaan tersebut beralasan belum cadangkan dana karena
product shaÂring contract (PSC) atau atuÂran mengenai bagi hasil tidak mengaturnya.
Syakhroza menyindir sikap kesembilan perusahaan tersebut. “Masak perusahaan dunia sekelas Chevron Exxon, Conoco tidak menÂÂcaÂdangkan dana ASR. Apa pantas mereka disebut peruÂsaÂhaan minyak internasional?†kata Syakhoza di Jakarta, kemarin.
Dia menuturkan, tanpa diatur dalam PSC sesungguhnya sudah merupakan kewajiban. Karena dana itu merupakan best practice dalam industri migas di dunia.
Dia menuturkan, negara akan dirugikan bisa KKKS tidak meÂnyediakan dana ASR. Oleh seÂbab itu, SKK Migas mengambil tinÂdaÂkan. “Kita akan beri sanksi dan suspensi dengan mencabut wilaÂyah kerja,†tegasnya.
Berdasarkan data SKK Migas, sudah ada 47 KKKS yang sudah mau mencadangkan dana ASR. Total biaya ASR mencapai 1 miÂliar dolar AS atau sekitar Rp 9,5 triliun. Yang baru diÂsetorkan KKKS 338 juta dolar AS.
Selain soal dana ASR, SyakhÂroÂza mengungkapkan, ke depan SKK Migas akan menyiapkan atuÂran
suspend account. TujuanÂnya, agar perusahaan minyak tiÂdak asal-asalan dalam mengaÂjuÂkan klaim untuk
cost recovery (dana talangan usai eksplorasi).
Menurutnya, suspend account, yang akan menjaga penerimaan negara dari besar-kecilnya
cost recovery yang dikeluarkan. SKK Migas dapat mengambil kembali
cost recovery yang diberikan keÂpada perusahaan minyak apabila ditemukan pelanggaran dalam pengÂklaiman
cost recovery.
Manager Corporate CommuniÂcation, Dony Indrawan meneÂrangÂkan, pihaknya menyiapkan dana ASR melalui mekanisme WP & B. Itu ada programnya. Bedanya, dana itu tidak disetorkan ke reÂkening ASR karena memang tidak ada kewajiban di dalam kontrak.
Bagaimana dengan sanksi? Dony mengatakan apa alasannya memberikan sanksi. “Kami patuh dengan aturan hukum,†imbuhÂnya. [Harian Rakyat Merdeka]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: