Wah, Chevron Cs Terancam Sanksi

Belum Setor Dana ASR Rp 9,5 Triliun

Selasa, 12 Februari 2013, 08:04 WIB
Wah, Chevron Cs Terancam Sanksi
ilustrasi, Chevron
Kecil Besar
rmol news logo .Satuan Kerja Khusus Pengatur Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mengancam akan menjatuhkan sanksi bagi Kon­traktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) produksi yang belum ber­sedia mencadangkan dana aban­donment & site restoration (ASR). Dana ASR merupakan alo­kasi anggaran yang digunakan untuk membongkar fasilitas ope­rasi minyak yang akan ditinggal­kan.

Deputi Pengendalian Ke­uangan SKK Migas Akhmad Syakhroza mengungkapkan, ada sembilan KKKS yang belum ber­sedia cadangkan dana ASR. Me­reka yaitu, Chevron Indo­ne­sia Com­pany yang memiliki wila­yah kerja di West Pasir, East Kal, PT Chevron Pacific Indo­ne­­sia-Kuan­tan dengan wilayah kerja Kuan­tan, PT Chevron Paci­fik Indone­sia-Siak, dengan wila­yah kerja Siak.

Kemudian, ada ConocoPhilips Indonesia INC. Ltd dengan wila­yah kerja Natuna Blok B, ExxonMobil Oil Indonesia Inc-B Block dengan wilayah kerja B Block Noth Su­matera, Exxon­Mobil Oil Indone­sia Inc-NSO Blok dengan wila­yah kerja North & NS.Ext, Inpex dengan wilayah kerja Attaka Kali­mantan Timur, JOA-Cono­cophilips (south Jam­bi) Ltd de­ngan wila­yah kerja south Jambi, dan Mo­bil Cepu Ltd.

Menurut dia, kesembilan peru­sahaan tersebut beralasan belum cadangkan dana karena product sha­ring contract (PSC) atau atu­ran mengenai bagi hasil tidak mengaturnya.

Syakhroza menyindir sikap kesembilan perusahaan tersebut. “Masak perusahaan dunia sekelas Chevron Exxon, Conoco tidak men­­ca­dangkan dana ASR. Apa pantas mereka disebut peru­sa­haan minyak internasional?” kata Syakhoza di Jakarta, kemarin.

Dia menuturkan, tanpa diatur dalam PSC sesungguhnya sudah merupakan kewajiban. Karena dana itu merupakan best practice dalam industri migas di dunia.

Dia menuturkan, negara akan dirugikan bisa KKKS tidak me­nyediakan dana ASR. Oleh se­bab itu, SKK Migas mengambil tin­da­kan.  “Kita akan beri sanksi dan suspensi dengan mencabut wila­yah kerja,” tegasnya.

Berdasarkan data SKK Migas, sudah ada 47 KKKS yang sudah mau mencadangkan dana ASR. Total biaya ASR mencapai 1 mi­liar dolar AS atau sekitar Rp 9,5 triliun. Yang baru di­setorkan KKKS 338 juta dolar AS.

Selain soal dana ASR, Syakh­ro­za mengungkapkan, ke depan SKK Migas akan menyiapkan atu­ran suspend account. Tujuan­nya, agar perusahaan minyak ti­dak asal-asalan dalam menga­ju­kan klaim untuk cost recovery (dana talangan usai eksplorasi).

Menurutnya, suspend account, yang akan menjaga penerimaan negara dari besar-kecilnya cost recovery yang dikeluarkan. SKK Migas dapat mengambil kembali cost recovery yang diberikan ke­pada perusahaan minyak apabila ditemukan pelanggaran dalam peng­klaiman cost recovery.

Manager Corporate Communi­cation, Dony Indrawan mene­rang­kan, pihaknya menyiapkan dana  ASR melalui mekanisme WP & B. Itu ada programnya. Bedanya, dana itu tidak disetorkan ke re­kening ASR karena memang tidak ada kewajiban di dalam kontrak.

Bagaimana dengan sanksi? Dony mengatakan apa alasannya memberikan sanksi. “Kami patuh dengan aturan hukum,” imbuh­nya. [Harian Rakyat Merdeka]


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA