Anggota Komisi VII DPR Satya W Yudha mengatakan, peÂmerintah harus lebih tegas memÂberikan sanksi kepada pengusaha yang tidak mau membangun
smelter. “Jangan cuma menÂdorong untuk membangun saja, berikan sanksi dong. Harus ada tindakan konkrit,†ujarnya keÂpada
Rakyat Merdeka.
Selain itu, politisi Golkar ini mengatakan, peÂmerintah juga perlu menÂdesak pengusaha agar serius meningÂkatkan industri minerba. Selama ini komitmen itu tidak jelas.
Ia berpendapat, sebenarnya pengusaha tidak harus memÂbangun
smelter karena membuÂtuhkan waktu dan biaya yang tidak sedikit dan pemerintah bisa memaksimalkan yang sudah ada.
Namun, pemerintah ogah menuruti saran DPR. Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Thamrin Sihite menegaskan, pemerintah tetap tidak akan memberi izin ekspor bagi para pengusaha tambang, khususnya mineral jika belum membangun
smelter.
Meski pembangunan
smelter memakan waktu 9-10 tahun, pemerintah hanya memberi batas akhir sampai 2014. “Mau tidak jadi atau jadi, kami sepakat pengolahan pemurnian di dalam negeri harus tercipta,†tegasnya.
Thamrin menjelaskan, mineral terbentuk satu juta tahun. Komponen seperti nikel, kalau dijual keuntungan komersialnya hanya tiga persen, sedangkan 97 persen sisanya ikut diekspor. “Apa kita terus-terusan kayak begitu. Kita harus melihat jangka panjang. Sekarang, harus ada peningkatan nilai tambah dengan mengolah pemurnian di dalam negeri,†tuturnya.
Thamrin mengungkapkan, saat ini ada 158 pengusaha mineral yang akan membangun
smelter. Thamrin melihat hal itu sebagai upaya yang baik. “Makanya kami bikin batas pada 2014. Kalau dia (pengusaha tambang) tidak mau kerja sama membangun pemurÂnian, ya stop saja,†tegasnya.
Sementara Perhimpunan Ahli PertamÂbangan Indonesia (Perhapi) meÂniÂlai waktu yang diberikan peÂmerintah untuk membangun
smeltermineral hasil tambang tidak realistis.
Ketua Working Group KebijaÂkan Pertambangan Perhapi Budi Santoso mengatakan, jangka waktu 5 tahun untuk membangun
smelter dalam Undang-Undang No. 4/2009 tidak realistis. Sebab, untuk membangun itu biasanya butuh waktu setidaknya 6 tahun dari mulai pengurusan izin hingga berproduksi.
“Target
smelter pada 2014 akan gagal, tidak akan ada tahun depan. Untuk pengajuan proposal pemÂbangunannya saja memÂbutuhkan 3 tahun, pembangunan hingga produksi itu biasanya 6 tahun. Jadi setidaknya memÂbutuhkan 9 tahun,†katanya.
Menurut Budi, waktu pembaÂngunan
smelter tetap tidak akan efekÂtif tanpa adanya putusan MahÂkamah Agung (MA) yang meminta pemerintah mencabut bebeÂrapa pasal terkait pembaÂngunan itu dalam Permen ESDM No. 7/2012.
Ketua Perhapi Achmad ArdianÂto mendesak pemerintah agar memberikan insentif bagi pengusaha yang ingin memÂbangun
smelter. Selama ini para pelaku usaha kerap mendapatkan kesulitan di lapangan.
Untuk itu, pemerintah harus segera memikirkan jalan keluar guna mengantisipasi tidak terlakÂsananya amanat undang-undang tersebut. Namun, dia mengingatkan, agar jalan keluar itu juga jangan sampai berakibat pada upaya pemeÂrintah meningÂkatkan nilai tamÂbah melalui peÂngolahan dan pemurÂnian.
Sebelumnya, Menteri PerÂindusÂtrian (Menperin) MS HidaÂyat sudah mendengar keluhan pengusaha mengenai kesulitan pembangunan
smelter. Pihaknya bersedia memikirkan kebijakan pelonggaran asal pengusaha terus berkomitmen mendukung hilirisasi sektor tambang.
Alasan dia memberi toleransi bagi industri karena memang ada masalah dengan pasokan gas dan listrik. Padahal
smelter paling sederhana butuh listrik sebesar 2 mega watt. Sementara di luar Jawa, untuk lokasi mayoritas pertambangan banyak wilayah yang pasokan listriknya tidak memadai.
[Harian Rakyat Merdeka]
BERITA TERKAIT: