Dimensy.id
R17

Korea Selatan Tangguhkan DeepSeek karena Gagal Patuhi Aturan Privasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Senin, 17 Februari 2025, 14:43 WIB
Korea Selatan Tangguhkan DeepSeek karena Gagal Patuhi Aturan Privasi
Ilustrasi/RMOL
rmol news logo Setelah Amerika Serikat dan sejumlah negara Eropa, kini giliran Korea Selatan yang mulai mewaspadai kehadiran aplikasi kecerdasan buatan atau AI China, DeepSeek.

Komisi Perlindungan Informasi Pribadi (PIPC) pada Senin, 17 Februari 2025 mengatakan pihaknya menangguhkan DeepSeek setelah aplikasi tersebut mengaku gagal mempertimbangkan beberapa aturan agensi tentang perlindungan data pribadi.

"Layanan aplikasi tersebut akan dilanjutkan setelah dilakukan perbaikan sesuai dengan undang-undang privasi negara tersebut," kata PIPC dalam jumpa pers, seperti dimuat Reuters.

PIPC mengatakan tindakan yang mulai berlaku pada hari Sabtu itu bertujuan untuk memblokir pengunduhan baru aplikasi tersebut, meskipun DeepSeek melalui web masih dapat diakses.

"DeepSeek menunjuk perwakilan hukum minggu lalu di Korea Selatan dan telah mengakui mengabaikan sebagian pertimbangan undang-undang perlindungan data negara," kata PIPC.

Bulan lalu, otoritas perlindungan data Italia, Garante, mengatakan pihaknya telah memerintahkan DeepSeek untuk memblokir chatbotnya di negara tersebut setelah gagal mengatasi kekhawatiran regulator atas kebijakan privasinya.

Ketika ditanya tentang langkah-langkah sebelumnya oleh departemen pemerintah Korea Selatan untuk memblokir DeepSeek, juru bicara kementerian luar negeri Tiongkok mengatakan dalam sebuah pengarahan pada tanggal 6 Februari 2025 bahwa pemerintah Tiongkok sangat mementingkan privasi dan keamanan data dan melindunginya sesuai dengan hukum.

Juru bicara itu juga mengatakan Beijing tidak akan pernah meminta perusahaan atau individu mana pun untuk mengumpulkan atau menyimpan data yang melanggar hukum. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA