Aturan tersebut tertuang dalam Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler. Melalui kebijakan ini, metode lama yang hanya menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) resmi digantikan dengan verifikasi biometrik wajah.
Penerapan registrasi biometrik ini berlaku khusus untuk pendaftaran nomor baru dan wajib dijalankan oleh seluruh operator seluler di Indonesia tanpa pengecualian. Masa transisi yang sebelumnya diberikan kepada operator kini telah berakhir, sehingga seluruh proses registrasi kartu SIM baru harus menggunakan sistem verifikasi wajah.
Setelah 1 Juli 2026, tidak ada lagi kelonggaran bagi operator untuk tidak menerapkan mekanisme tersebut. Calon pelanggan yang membeli kartu SIM baru diwajibkan melakukan verifikasi identitas dengan data biometrik wajah yang akan dicocokkan dengan database kependudukan pemerintah.
Kemkomdigi juga mengimbau masyarakat untuk secara berkala mengecek apakah NIK atau KK mereka digunakan pada nomor lain yang tidak dikenal. Jika ditemukan indikasi penyalahgunaan, pengguna diminta segera melakukan penonaktifan nomor tersebut untuk menghindari potensi kejahatan digital.
Meski demikian, kebijakan registrasi biometrik ini belum diwajibkan bagi pengguna kartu SIM lama. Pelanggan yang sudah memiliki nomor aktif tetap dapat menggunakan layanan seperti biasa, namun diberikan opsi untuk mengikuti registrasi biometrik secara sukarela.
Dalam aturan tersebut, registrasi SIM berbasis biometrik wajib dilakukan oleh Warga Negara Indonesia menggunakan NIK. Sementara itu, Warga Negara Asing diwajibkan menggunakan paspor serta dokumen izin tinggal yang sah sebagai identitas.
Untuk pelanggan berusia di bawah 17 tahun, proses registrasi dilakukan dengan melibatkan identitas serta data biometrik kepala keluarga. Skema ini bertujuan memastikan kepemilikan nomor tetap dapat dipertanggungjawabkan sekaligus memberikan perlindungan bagi kelompok usia rentan.
Dalam implementasinya, pemerintah melibatkan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk proses pencocokan data identitas. Operator seluler dipastikan tidak akan menyimpan data wajah pelanggan yang digunakan dalam proses verifikasi.
Kemkomdigi menyebut kebijakan ini diterapkan untuk memperkuat perlindungan masyarakat dari berbagai bentuk kejahatan digital yang memanfaatkan nomor telepon seluler. Berbeda dengan NIK dan KK yang dapat disalahgunakan, data biometrik melekat langsung pada individu sehingga lebih sulit dipalsukan.
Dengan sistem ini, setiap nomor telepon akan benar-benar terhubung dengan identitas asli pengguna. Pemerintah menilai langkah tersebut dapat mencegah praktik penyalahgunaan identitas, termasuk penggunaan satu data untuk registrasi massal nomor SIM.