Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 21 September 2026, 13:33 WIB
Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai
Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Ahmad Dedi menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Mei 2026. (Foto: RMOL/Abdul Rouf)
Kecil Besar
rmol news logo Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Ahmad Dedi alias Dedi Congor, dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap di lingkungan Bea Cukai.

Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, Senin 21 September 2026,  Ahmad Dedi telah menyandang status tersangka sejak pekan lalu. Ia merupakan tersangka baru dalam pengembangan perkara yang sebelumnya telah menjerat sejumlah pejabat Bea Cukai. Dalam kiprahnya, Ahmad Dedi disebut-sebut sebagai representasi Bea Cukai di Badan Intelijen Negara (BIN) serta Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.

Penetapan tersangka ini diduga kuat berkaitan dengan aliran dana suap dari bos Blueray Cargo, John Field, sebesar Rp30 miliar yang diterima melalui ajudannya, Alex.

Fakta aliran dana tersebut sebelumnya sempat terungkap di persidangan. 

"Yang 30 (miliar) itu setiap bulan saya bantu 5 miliar. (Uang) 5 miliar ke Pak Dedi yang saya tahu dia itu di salah satu, saya enggak tahu dia di Bea Cukai ya, saya tahunya dia itu BIN," ungkap John Field dalam kesaksiannya di pengadilan beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membenarkan bahwa lembaganya telah menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru sebagai pengembangan dari kasus suap dan gratifikasi di DJBC.

Dari dua sprindik tersebut, salah satu perkara telah menelurkan penetapan tersangka terhadap Kepala Bea Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda. Gatot telah resmi ditahan pada 26 Agustus 2026 dalam kapasitasnya sebagai mantan Kasubdit Penindakan Direktorat P2 Ditjen Bea Cukai periode 2025-2026. rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: RENI ERINA
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA