Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait perkara korupsi pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan.
"Dalam penggeledahan tersebut penyidik di antaranya melakukan penyitaan terhadap satu unit kendaraan roda empat, BMW listrik," kata Budi kepada wartawan, Jumat siang, 23 Oktober 2026.
Budi menjelaskan, penggeledahan dan penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik menelusuri bukti-bukti dugaan pencucian uang yang bersumber dari tindak pidana korupsi.
"Upaya paksa penggeledahan dan penyitaan oleh penyidik tersebut bagian dari penelusuran bukti-bukti soal dugaan adanya pencucian uang dari hasil tindak pidana korupsi terkait konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya di Pemkab Pekalongan," pungkas Budi.
Sebelumnya, pada Kamis, 22 Oktober 2026, KPK memanggil Ashraff bersama anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff, untuk diperiksa sebagai saksi dalam pengembangan perkara TPPU tersebut.
Ashraff diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Komisaris PT RNB periode 2023-2024, sedangkan Sabiq dipanggil dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT RNB periode 2023-2024.
Pada Rabu, 21 Oktober 2026, KPK mengumumkan pengembangan perkara dugaan korupsi benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Pekalongan ke tahap penyidikan TPPU.
Penyidikan tersebut menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Umum per Oktober 2026. Hingga saat itu, KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara TPPU tersebut.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2-3 Maret 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 14 orang dari sejumlah lokasi di Pekalongan dan Semarang.
KPK kemudian menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka dugaan korupsi benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Perkara tersebut berkaitan dengan PT RNB, perusahaan yang didirikan oleh Ashraff bersama anaknya, Sabiq. KPK menduga Fadia merupakan penerima manfaat atau beneficial ownership dari perusahaan tersebut.
PT RNB diketahui mengerjakan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Pekalongan, terutama pengadaan jasa outsourcing di sejumlah perangkat daerah. Perusahaan itu diduga mendapatkan proyek melalui intervensi Fadia.
Sepanjang 2023-2026, transaksi PT RNB dari kontrak dengan perangkat daerah Pemkab Pekalongan mencapai sekitar Rp46 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp22 miliar digunakan untuk membayar gaji tenaga outsourcing, sedangkan sekitar Rp19 miliar diduga dinikmati keluarga bupati dan pihak terkait.
Dalam perkara korupsi pokok, Fadia telah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang. Ia juga telah dituntut pidana penjara selama lima tahun, denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp2,69 miliar subsider satu tahun kurungan.
BERITA TERKAIT: