Ketua DPD Golkar Pemalang Dicecar KPK Soal Pengisian Jabatan di Pemkab Pemalang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 23 Oktober 2026, 12:50 WIB
Ketua DPD Golkar Pemalang Dicecar KPK Soal Pengisian Jabatan di Pemkab Pemalang
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: RMOL)
Kecil Besar
rmol news logo Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golkar Pemalang, Nur Azmi, dicecar tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembahasan pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang bersama Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro.

Hal itu merupakan salah satu materi yang didalami tim penyidik saat memeriksa Nur Azmi sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Kamis, 22 Oktober 2026.

"Saksi hadir. Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik mendalami pembahasan-pembahasan yang dilakukan oleh saksi bersama Bupati Pemalang, di antaranya soal pengisian Jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang," kata Jurubicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 23 Oktober 2026.

KPK sebelumnya menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 27-28 Juli 2026 setelah menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Pemalang.

Dari penyelidikan tertutup, KPK menemukan dugaan pemerasan yang dilakukan Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro bersama orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris, terhadap sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta. Uang yang berhasil dikumpulkan melalui praktik tersebut mencapai Rp1,98 miliar.

Sebagian uang tersebut diduga digunakan untuk mengurus perkara yang menyeret nama Anom di KPK. Dalam prosesnya, Gus Haris menyerahkan Rp1,2 miliar kepada Lilik Budi Suprianto yang diduga menjadi pihak yang menawarkan pengurusan perkara melalui anaknya, Iptu Setya Budi Dias selaku anggota Brimob Polri yang dipekerjakan di KPK sebagai staf administrasi KPK.

KPK menetapkan empat tersangka dalam perkara tersebut, yakni Anom Widiyantoro, Gus Haris, Lilik Budi, dan Iptu Dias. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya dugaan tindak pidana lain, termasuk suap proyek dan jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang. rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: RENI ERINA

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA