KemenHAM Tampilkan Peta Pemenuhan Hak Dasar Hingga Tingkat Desa Berbasis Digital

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Sabtu, 24 Oktober 2026, 18:35 WIB
KemenHAM Tampilkan Peta Pemenuhan Hak Dasar Hingga Tingkat Desa Berbasis Digital
(Foto: Dok.Kementerian HAM)
Kecil Besar
rmol news logo Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) terus memperkuat upaya pemajuan dan pemenuhan hak asasi manusia melalui transformasi digital dan pemanfaatan data. 

Salah satu capaian strategis tersebut adalah penyajian Peta Pemenuhan Hak Dasar hingga tingkat desa melalui platform DESAHAM, sebagai instrumen untuk memantau kondisi pemenuhan
hak masyarakat secara lebih terukur, terarah, dan berbasis wilayah.

Peta Pemenuhan Hak Dasar tersebut ditampilkan sesaat sebelum pembukaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Hak Asasi Manusia (Musrenbang HAM) Tahun 2026, yang sekaligus menjadi kick-off Peringatan Hari Hak Asasi Manusia Sedunia ke-78 Tahun 2026.

Momentum ini dihadiri oleh Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya, Menteri Hak Asasi Manusia RI Natalius Pigai, Wakil Menteri Hak Asasi Manusia Mugiyanto, para pimpinan tinggi Kementerian HAM, serta perwakilan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

“Penayangan peta pada momentum strategis tersebut menegaskan pentingnya data sebagai fondasi dalam mengintegrasikan perspektif HAM ke dalam perencanaan pembangunan,” kata Menteri HAM RI Natalius Pigai dalam pernyataan tertulis, Sabtu 24 Oktober 2026.

Melalui visualisasi berbasis wilayah hingga tingkat desa, pemenuhan hak dasar masyarakat dapat dilihat secara lebih konkret, sekaligus membantu mengidentifikasi kesenjangan dan kebutuhan yang memerlukan perhatian serta tindak lanjut.

Penyajian data hingga tingkat desa juga memperkuat perspektif HAM dalam pembangunan. Pemenuhan hak dasar tidak cukup dilihat dari capaian agregat di tingkat nasional atau daerah, tetapi perlu ditelusuri hingga tingkat masyarakat yang secara langsung merasakan dampak kebijakan dan pelayanan publik. 

Dengan demikian, pembangunan dapat diarahkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat secara lebih tepat sasaran dan berkeadilan. 

Capaian ini merupakan bagian dari penguatan fondasi Satu Data HAM, yang dikembangkan melalui pemanfaatan teknologi informasi untuk membangun tata kelola data HAM yang terstandar, terintegrasi, dan dapat dimanfaatkan lintas sektor. 

“Melalui peran KemenHAM sebagai Walidata HAM, upaya ini diarahkan untuk meningkatkan kualitas data serta memperkuat kolaborasi antara kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya,” urai Pigai. 

Lebih lanjut, kata Pigai lagi, pengembangan Peta Pemenuhan Hak Dasar akan diperkuat melalui interoperabilitas data dan pengembangan dashboard pada sistem informasi HAM yang mampu menyajikan informasi secara lebih dinamis. 

"Integrasi tersebut diharapkan mendukung pemantauan pemenuhan hak, identifikasi kesenjangan antarwilayah, serta perumusan kebijakan dan program yang lebih terukur dan tepat sasaran," tuturnya.

Pigai menambahkan, keberhasilan menyajikan peta hingga tingkat desa menegaskan bahwa transformasi digital bukan semata-mata tentang membangun aplikasi, melainkan membangun ekosistem data yang mampu menerjemahkan informasi menjadi dasar pengambilan keputusan.

“Melalui Sistem Informasi HAM sebagai fondasi Satu Data HAM, KemenHAM mendorong terwujudnya pembangunan yang berorientasi pada manusia, dengan menempatkan pemenuhan hak dasar masyarakat sebagai bagian penting dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan hingga tingkat desa,” pungkasnya.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA