Sita KTP dan Pelat Nomor Kasus Laka Lantas Bisa Dipidana

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Jumat, 23 Oktober 2026, 04:35 WIB
Sita KTP dan Pelat Nomor Kasus Laka Lantas Bisa Dipidana
Ilustrasi. (Foto: Korlantas Polri)
Kecil Besar
rmol news logo Peristiwa kecelakaan lalu lintas (laka lantas) sering kali memicu kepanikan di tempat kejadian perkara (TKP). Dalam situasi tersebut, tidak jarang korban atau pengendara yang dirugikan refleks meminta dan menahan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bahkan mencopot Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) alias pelat nomor dari pihak penabrak.

Salah satu contoh nyata yakni insiden laka lantas yang dialami Kavin Angunwono pada Senin 19 Oktober 2026 sekitar pukul 10.20 WIB di seputaran BSD City, Tangerang Selatan (Tangsel). 

Sesaat setelah kejadian, KTP sopir mobil milik Kavin beserta pelat nomor kendaraan langsung diambil dan ditahan oleh pihak korban tertabrak berinisial ELV yang mengaku sebagai karyawan swasta.

Kavin mengaku jika upaya penyelesaian secara kekeluargaan sempat ditempuh ketika pemilik kendaraan mendatangi kantor pihak korban pada pukul 12.00 WIB untuk menunjukkan itikad baik sekaligus mengasesmen kerusakan. 

“Namun, permintaan agar KTP sopir dan pelat nomor dikembalikan justru ditolak,” kata Kavin di Jakarta, Kamis 22 Oktober 2026.

Ia menambahkan bahwa pihak korban tertabrak bahkan mensyaratkan pembuatan Memorandum of Understanding (MoU) ganti rugi sesuai dengan ketentuan sepihak mereka. Lantaran jalan buntu, pada  Selasa pagi, 20 Oktober 2026, pihak pemilik kendaraan resmi melaporkan insiden laka lantas tersebut sekaligus melaporkan tindakan penahanan KTP dan pelat nomor ke kantor Polres Tangsel. 

“Akibat eskalasi ini, sopir saya harus menghabiskan waktu berjam-jam dari siang hingga malam hari (pukul 13.00 hingga 22.00 WIB) di Polres Tangsel untuk menjalani proses klarifikasi dan perundingan ganti rugi,” kata Kavin.

Langkah ini biasanya diambil dengan dalih sebagai "jaminan" agar pelaku tidak melarikan diri atau lari dari tanggung jawab ganti rugi. Namun, pertanyaannya, apakah tindakan main hakim sendiri seperti ini dibenarkan dalam koridor hukum di Indonesia?

Pengamat hukum Fajar Trio menegaskan bahwa tindakan menahan KTP atau mencopot pelat nomor secara sepihak oleh warga sipil merupakan perbuatan yang tidak dibenarkan secara hukum, baik dalam ranah lalu lintas maupun hukum pidana.

"Secara hukum, tindakan menahan dokumen pribadi atau kelengkapan kendaraan orang lain di jalan raya tidak memiliki dasar legal. Meskipun korban berada pada posisi yang dirugikan, penyelesaian sengketa tidak boleh dilakukan dengan cara-cara yang melanggar aturan main," ujar Fajar saat dihubungi di Jakarta, Kamis 22 Oktober 2026.

Fajar menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), pengemudi yang terlibat kecelakaan memang memiliki kewajiban untuk menghentikan kendaraan, menolong korban, serta memberikan identitas. 

Namun, penyerahan identitas tersebut merupakan kewajiban sukarela yang diatur undang-undang untuk diserahkan kepada korban atau aparat penegak hukum, bukan untuk disita secara paksa oleh warga.

Ia juga menyoroti status hukum dari KTP dan pelat nomor kendaraan yang kerap dijadikan barang jaminan oleh warga di jalanan.

"KTP adalah dokumen negara yang diterbitkan secara resmi oleh instansi Dukcapil dan merupakan kepemilikan mutlak negara. Tidak ada satu pun warga sipil yang memiliki kewenangan hukum untuk menyita atau menahannya. Begitu juga dengan pelat nomor yang merupakan tanda registrasi resmi kepolisian," tegas Fajar.

Potensi Jerat Pidana bagi Korban

Lebih lanjut, Fajar memperingatkan bahwa tindakan menahan barang milik orang lain secara paksa justru berpotensi membalikkan posisi hukum. Korban yang awalnya dirugikan akibat kecelakaan justru bisa dilaporkan balik oleh penabrak ke pihak kepolisian.

"Tindakan menghakimi atau menyelesaikan masalah secara mandiri dengan mengabaikan prosedur hukum yang sah itu adalah bentuk eigenrichting atau main hakim sendiri. Kalau KTP atau pelat nomor diambil secara paksa melawan kehendak pemiliknya dengan maksud untuk dikuasai, itu bisa memenuhi unsur pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP," kata Fajar.

Selain itu, Fajar menambahkan bahwa risiko hukum akan semakin berat apabila tindakan penahanan tersebut dibarengi dengan tekanan psikologis atau fisik di lokasi kejadian.

"Jika penahanan dokumen atau barang tersebut disertai dengan ancaman kekerasan atau pemaksaan terhadap pengemudi, maka perbuatan itu bisa masuk ke dalam ranah tindak pidana pemerasan berdasarkan Pasal 368 KUHP atau Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Jangan sampai niat awal untuk meminta pertanggungjawaban justru berujung pada laporan pidana baru," kata Fajar.

Sebagai alternatif agar hak-hak korban tetap terlindungi tanpa harus melanggar hukum, Fajar menyarankan agar pengendara menempuh langkah-langkah persuasif dan prosedural yang aman. 

“Segera ambil foto atau video situasi TKP, wajah pengemudi, serta pelat nomor kendaraan secara jelas menggunakan ponsel pintar,” kata Fajar.

“Segera arahkan atau laporkan insiden tersebut ke Kantor Satlantas terdekat atau hubungi layanan darurat kepolisian agar penanganan kecelakaan tercatat secara resmi dan berkekuatan hukum tetap,” sambungnya. rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA