Polri Sudah Tetapkan 138 Tersangka Karhutla, Kemungkinan Bertambah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Senin, 07 September 2026, 22:20 WIB
Polri Sudah Tetapkan 138 Tersangka Karhutla, Kemungkinan Bertambah
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Humas Polri)
Kecil Besar
rmol news logo Polri sudah menetapkan 138 tersangka pada kasus pembakaran hutan dan lahan (karhutla) dalam kurun waktu sebulan terakhir.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan jumlah tersangka tersebut berasal dari tindak lanjut atas sekitar 200 laporan dugaan tindak pidana terkait karhutla yang telah diterima Polri hingga saat ini.

“Kami sudah menetapkan 138 tersangka yang melakukan kesengajaan dan kelalaian. Ada 119 yang dilakukan dengan sengaja dan 19 karena kelalaian. Jumlah ini kemungkinan masih bisa bertambah,” ujar Sigit kepada wartawan di Jakarta pada Senin, 7 September 2026.

Selain menangani perkara yang melibatkan individu, Polri juga turut menangani kasus yang melibatkan delapan korporasi yang diduga terlibat dalam aktivitas karhutla.

Untuk itu, Sigit juga berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) guna menindaklanjuti temuan terkait aktivitas pembakaran hutan dan lahan.

Terlebih sampai saat ini, instansi terkait sebelumnya telah menjatuhkan sanksi administratif berupa pembekuan izin usaha terhadap 18 perusahaan dan pencabutan izin usaha terhadap 42 entitas. 

“Ini akan kami dalami apakah di dalamnya juga terdapat unsur pidana. Kalau itu ada, maka akan kami proses,” ungkapnya.

Nantinya, proses pemidanaan dalam penanganan karhutla tidak hanya dilakukan melalui satu ketentuan hukum. Dalam proses pidana, kepolisian dapat menerapkan sejumlah undang-undang (UU) yang berkaitan dengan kawasan hutan, perkebunan, serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Di antaranya, UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU 39/2014 tentang Perkebunan, UU 41/1999 tentang Kehutanan, UU 32/2024 tentang Perubahan atas UU 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE), serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Pasalnya bisa kita terapkan secara berlapis. Ini juga untuk memastikan agar jangan lagi ada peristiwa-peristiwa pembakaran hutan,” pungkasnya.rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA