Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Yusuf Sutejo, mengatakan JT diamankan di salah satu honai di Kampung Jenggernok, Distrik Gome, Kabupaten Puncak, pada Kamis, 3 September 2026 sekitar pukul 07.27 WIT.
Dalam penindakan tersebut, petugas juga mengamankan seorang perempuan berinisial EW alias KW yang berada bersama JT.
“Akibat kejadian itu, Antonius Padang mengalami luka tembak pada lutut bagian kanan. Selain itu JT alias W juga diduga berperan memantau situasi saat terjadi pencurian senjata api organik milik personel Pos Polisi KP2 Bandara Aminggaru di sekitar Pasar Kago, Distrik Ilaga, pada 1 Februari 2024,” jelas Yusuf dalam keterangan resmi, Jumat, 4 September 2026.
Setelah diamankan, JT dibawa ke Satuan Reserse Kriminal Polres Puncak untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
“Untuk pasal yang kita kenakan kepada JT yakni Pasal 306 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan primer Pasal 459 KUHP juncto Pasal 17 ayat 1 KUHP subsider Pasal 469 ayat 1 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023. Ini terkait dengan percobaan pembunuhan dan penggunaan senjata api ilegal, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara,” kata Yusuf.
Sementara itu, EW yang diamankan bersama JT juga menjalani pemeriksaan untuk mengetahui keterlibatannya. Kepada penyidik, EW mengaku sebagai istri JT alias W, namun keduanya belum tercatat dalam perkawinan yang sah.
Dari lokasi penangkapan, petugas turut mengamankan sejumlah barang untuk kepentingan pemeriksaan, di antaranya adalah dua tas ransel, satu tas pinggang, satu topi, satu jaket tactical, satu pasang sepatu PDL, dua dompet, satu cash handphone, satu gelang BK (Bintang Kejora), satu bungkus rokok Anggur Kupu, dua pisau genggam, satu pisau karambit, tiga parang, satu linggis, dua kalung rosario, dua kunci motor jenis Yamaha, satu gagang parang.
BERITA TERKAIT: