Menurut Wasekjen Partai Demokrat, Didik Mukrianto, Praperadilan merupakan mekanisme kontrol formal atas upaya paksa. Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, objeknya mencakup sah tidaknya penetapan tersangka, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan.
"Dalam kasus Febrie, dua celah prosedural mencolok sejak awal," kata Didik, lewat akun X miliknya, Jumat, 31 Juli 2026.
Pertama, pengalihan penyidikan dari Kortastipidkor Polri ke Kejaksaan Agung di tengah jalan, sebelum berkas dinyatakan lengkap (P-21). KUHAP mengatur pelimpahan setelah penyidikan selesai untuk masuk tahap penuntutan.
"Pengalihan “setengah jalan” cukup rasional dinilai tidak memiliki landasan hukum yang kuat dan berpotensi cacat prosedur," ungkapnya.
Kedua, penetapan tersangka yang sempat berubah-ubah, tersangka, lalu sempat disebut saksi, kemudian kembali tersangka. Ada pertanyaan serius apakah didahului pemeriksaan sebagai saksi sesuai standar yang digariskan Mahkamah Konstitusi.
"Celah-celah ini bisa menjadi senjata ampuh untuk menggugurkan status tersangka lewat praperadilan," sambungnya.
Jika klaim kriminalisasi itu serius bahwa proses cacat, bukti prematur, atau ada motif di luar penegakan hukum maka praperadilan adalah langkah paling logis, cepat, dan spesifik.
"Ia menyerang legitimasi formal proses, bukan menunggu pembuktian substansi di pengadilan pokok yang panjang dan berisiko," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: