Kuasa Hukum Nadiem Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik dan Intimidasi Saksi ke KY

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Selasa, 28 Juli 2026, 16:04 WIB
Kuasa Hukum Nadiem Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik dan Intimidasi Saksi ke KY
Tim kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim. (Foto: RMOL)
Kecil Besar
rmol news logo Tim kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, melakukan audiensi bersama Tim 6 Pemeriksa Komisi Yudisial, Selasa, 28 Juli 2026. 

Dalam pertemuan itu, mereka memaparkan secara rinci laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh majelis hakim yang mengadili perkara Nadiem, termasuk dugaan intimidasi terhadap saksi di persidangan.

Kuasa hukum Nadiem, Tabrani Abby, mengatakan tim pemeriksa KY meminta sejumlah kelengkapan berupa rekaman utuh persidangan, transkrip sidang, serta menghadirkan saksi pada pemeriksaan lanjutan.

"Kita menyampaikan kembali isi laporan kita secara detail apa yang pernah kita sampaikan. Kita mendengarkan tanggapan dari Tim 6 pemeriksa," ujar Tabrani.

Menurut dia, hingga saat ini tidak ada kekurangan bukti yang bersifat esensial. Namun, tim pemeriksa meminta video persidangan secara penuh beserta transkrip sebagai bahan pendalaman.

Tabrani menjelaskan, audiensi tersebut baru sebatas mendengarkan penjelasan pelapor. Tim Pemeriksa KY belum mengambil keputusan apa pun terkait laporan tersebut.

"Hari ini memang cuma mendengarkan isi laporan pelapor. Mereka belum mengambil keputusan apa pun. Untuk berikutnya adalah pemeriksaan terlapor dan juga saksi dari pihak terlapor dan dari kita juga tentunya. Waktunya nanti akan diberitahukan lewat surat, termasuk agenda pemeriksaan selanjutnya sehingga nanti terakhir mereka mengeluarkan rekomendasi," ujarnya.

Ia berharap dugaan pelanggaran kode etik yang dilaporkan dapat dibuktikan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

"Kita berharap dugaan pelanggaran etik itu terbukti dari fakta persidangan Nadiem Makarim. Apakah itu akan terbukti, kita serahkan kepada tim pemeriksa maupun Komisi Yudisial sendiri," tambahnya.

Sementara itu, kuasa hukum Nadiem lainnya, Zahid Mushafi, mengungkapkan pihaknya juga meminta KY mengklarifikasi informasi mengenai dugaan adanya intervensi terhadap majelis hakim dalam proses pemeriksaan dan pengambilan putusan perkara tersebut.

Selain itu, Zahid menyinggung ketua majelis hakim yang disebut telah direkomendasikan menerima sanksi nonpalu selama enam bulan oleh KY. Rekomendasi tersebut, kata dia, telah disampaikan kepada Mahkamah Agung, namun hingga kini pihaknya belum memperoleh informasi mengenai tindak lanjutnya.

Ia menegaskan, substansi utama laporan yang diajukan bukan menyangkut pokok perkara, melainkan dugaan pelanggaran kode etik oleh majelis hakim selama memeriksa perkara Nadiem.

Menurut Zahid, salah satu dugaan pelanggaran adalah sikap majelis hakim yang dinilai tidak imparsial dalam beberapa persidangan, termasuk adanya tekanan atau intimidasi saat memeriksa saksi.

"Kita juga ingat setelah putusan dibacakan, majelis hakim tidak melaksanakan perintah KUHAP Pasal 249 ayat 3, di mana majelis hakim wajib menyampaikan hak-hak terdakwa setelah putusan dibacakan. Itu juga menjadi salah satu poin yang kami laporkan," ujarnya.

Adapun terkait pokok perkara, Zahid mengatakan proses hukum akan berlanjut melalui upaya banding yang dijadwalkan mulai disidangkan pada 5 Agustus 2026 di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. 

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan Nadiem bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun serta denda sebesar Rp1 miliar.

Apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809 miliar.

Hakim menyatakan apabila uang pengganti tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda milik terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.

Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka sisa uang pengganti akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun. rmol news logo article



Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: AHMAD ALFIAN
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA