Kontradiksi yang semakin menjadi, usai UU No 17/2023 tentang Kesehatan, yang menghapus batas persentase minimal anggaran kesehatan (mandatory spending). Di saat bersamaan, perdebatan sengit terjadi mengenai penyesuaian tarif klaim layanan, dan polemik usulan standardisasi upah minimum profesi dokter yang mencuat ke ruang publik.
Fenomena tersebut, menegaskan bahwa sektor kesehatan sedang mengalami disorientasi moral: memperlakukan keselamatan sebagai pos beban fiskal, dan komoditas transaksional.
Fondasi Kemanusiaan
Sektor kesehatan dalam perkara publik, menempati kedudukan istimewa. Bahkan Amartya Sen (1999) mengingatkan bila kemajuan bangsa tidak diukur dari angka pertumbuhan ekonomi semata, melainkan dari kebebasan substantif warganya untuk menjalani hidup bermartabat.
Kesehatan, menurut Sen (2002), adalah kapabilitas dasar yang menentukan apakah seorang manusia dapat belajar, bekerja, dan berpartisipasi dalam kehidupan sosial-politik. Seseorang yang terhalang layanan medis esensial, telah terampas kebebasannya menjadi manusia utuh.
Sejalan dengan itu, Norman Daniels (2008) dalam Just Health, menegaskan bahwa kebutuhan kesehatan memiliki bobot moral berbeda dari barang komersial biasa. Penyakit, merusak fungsi biologis spesies normal (normal species functioning). Ketika eksistensi fungsi tersebut terganggu, rentang peluang hidup yang adil runtuh seketika.
Sehingga, ketika kekuasaan gagal mendistribusikan dokter dan fasilitas medis secara merata, sesungguhnya yang terjadi adalah pembiaran hak warga di wilayah perifer, yang kehilangan peluang hidup setara, merupakan tindakan diskriminatif.
Ketiadaan komitmen belanja wajib kesehatan, dengan dalih penganggaran berbasis kinerja, memperlihatkan ketidakpekaan atas realitas sosiologis daerah yang memiliki ruang fiskal sempit. Tanpa mandat persentase minimal yang mengikat secara hukum, anggaran kesehatan rentan dipangkas demi proyek fisik mercusuar yang lebih menguntungkan secara elektoral.
Kondisi ini diperparah dengan mekanisme tarif asuransi sosial. Skema klaim paket dan tarif kapitasi fasilitas primer, dinilai belum mencerminkan laju inflasi medis riil serta disparitas indeks kemahalan logistik antarpulau (Thabrany, 2022).
Eksploitasi Altruisme
Kesenjangan kronis ini, jelas bukan sekadar persoalan kendala geografis, melainkan bentuk yang disebut Johan Galtung (1969) dan Paul Farmer (2004), sebagai kekerasan struktural (structural violence). Penderitaan dan kematian akibat penyakit yang dapat dicegah, bukanlah takdir biologis terisolasi, melainkan produk dari desain regulasi, kebijakan hukum, dan arsitektur anggaran yang bias.
Ironisnya, kegagalan sistemik, kerap ditutupi dengan mengeksploitasi altruisme profesi medis. Otoritas birokrasi, tak jarang menuntut para tenaga medis dan kesehatan untuk rela berkorban, bahkan mengabdi tanpa pamrih atas nama sumpah profesi.
Di balik narasi heroik tersebut, dokter dan perawat bekerja dengan sarana diagnostik seadanya, dan menerima penghasilan bahkan tidak jarang di bawah upah minimum. Profesionalisme tanpa kepastian hidup layak, adalah bentuk pemerasan moral. Keengganan profesi terjadi, juga dikontribusikan akibat ketiadaan ekosistem kerja yang rasional, aman, dan manusiawi.
Komitmen mewujudkan keadilan sosial, membutuhkan formulasi konkret: (i) dana alokasi khusus spasial berbasis variabel indeks kemahalan dan defisit infrastruktur medis. (ii) rumusan standardisasi remunerasi minimum nasional terindeks, terutama kawasan pedalaman. (iii) rekalibrasi tarif JKN menggunakan koefisien kondisi wilayah, sehingga dapat memastikan terjadinya pengembangan kualitas dalam pelayanan publik.
Tenaga medis dan kesehatan, bukan relawan tanpa hak hidup. Sebuah bangsa kehilangan legitimasi etis, ketika publik di pinggir kekuasaan hanya sebatas angka dalam kalkulasi efisiensi anggaran. Memastikan pasien di pelosok negeri terlayani, dan dokter serta perawat di perbatasan dihargai bermartabat, adalah bentuk komitmen nyata atas janji konstitusional, dalam melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. Pekik Merdeka!
Yudhi Hertanto
Doktoral Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung
BERITA TERKAIT: