Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto menyebut untuk empat tersangka yang masing-masing berinisial GNA, AJL, FAM, dan ELL dijerat kasus perusakan gerobak milik pedagang sesuai dengan hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti, termasuk rekaman CCTV.
"Tentang perusakan gerobak makanan pedagang, ini sudah ditetapkan empat orang tersangka terhadap perusakan gerobak warga," kata Budi kepada wartawan Senin, 27 Juli 2026.
Adapun motif keempat tersangka melakukan pengerusakan karena tidak diterima ditegur persoalan knalpot bising.
Hal ini juga jadi awal pemicu bentrokan antar kelompok.
Sementara untuk tiga orang tersangka lainnya SK, AS, dan OR diduga jadi dalang tewasnya K (23) dijerat atas dugaan pengeroyokan yang mengakibatkanya hilangnya nyawa orang.
"Tentang perkara yang kedua, terjadinya pengeroyokan mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Ini sudah dilakukan pemeriksaan delapan saksi dan ditetapkan tiga orang tersangka," jelas Budi.
Kasus ini saat ini sudah ditangani bersama oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya dan Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat.
Sedangkan saat ini kondisi di lokasi kejadian telah dikerahkan 188 personel gabungan dari TNI dan Polri guna mengantisipasi bentrokan susulan di sekitar Jalan Tambak, Menteng Jakarta Pusat.
BERITA TERKAIT: