ICW Dapat Bocoran Timses Prabowo-Gibran Sodok Posisi Gantikan Ketua Ombudsman RI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Minggu, 26 Juli 2026, 21:50 WIB
ICW Dapat Bocoran Timses Prabowo-Gibran Sodok Posisi Gantikan Ketua Ombudsman RI
Gedung Ombudsman RI. (Foto: Laman resmi ORI)
Kecil Besar
rmol news logo Proses penunjukan pengganti antarwaktu (PAW) Ketua sekaligus Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto yang dicopot buntut kasus korupsi menuai kritik.

Plt Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Almas Sjafrina menyoroti keputusan DPR RI yang belum mengumumkan secara terbuka nama calon PAW dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 21 Juli 2026 lalu.

"Indonesia Corruption Watch mengingatkan DPR agar proses penunjukan PAW Anggota Ombudsman RI dilakukan secara jelas, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada penguatan integritas lembaga," kata Almas dalam keterangannya, Minggu, 26 Juli 2026.

Menurut Almas, DPR seharusnya mengacu pada hasil seleksi calon Anggota Ombudsman periode sebelumnya yang telah menetapkan nomor urut para kandidat.

Berdasarkan urutan, nama pengganti Hery seharusnya Wahida Suaib. Namun ICW memperoleh informasi yang menyebut calon PAW justru berasal dari nomor urut di bawah Wahida.

"Informasi yang beredar kemudian simpang siur dan muncul dugaan bahwa calon yang ditetapkan sebagai PAW adalah Radian Syam, calon yang dalam hasil seleksi berada pada nomor urut 11 dan merupakan anggota Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran," ujarnya.

Almas menegaskan, kasus korupsi yang menjerat Hery Susanto semestinya menjadi pelajaran agar proses pengisian jabatan di Ombudsman mengedepankan integritas. Sebagai lembaga pengawas pelayanan publik, Ombudsman harus diisi figur yang profesional, independen, dan bebas dari konflik kepentingan.

"Karena itu, DPR tidak patut memilih calon yang memiliki kedekatan atau rekam jejak dengan kepentingan politik praktis. Bersih dari konflik kepentingan mestinya menjadi pertimbangan serius karena berpotensi menggerus independensi Ombudsman," tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar DPR tidak mengabaikan hasil seleksi yang sebelumnya telah dilakukan.

"DPR semestinya menjadikan hasil seleksi tersebut sebagai acuan utama. Mengabaikan urutan tanpa alasan yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan hanya akan menimbulkan pertanyaan mengenai objektivitas, independensi, dan motif di balik proses pengambilan keputusan," pungkas Almas. rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: DIKI TRIANTO
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA