Sindikat TPPO Tipu PMI dengan Modus Kerja di Turki tapi Dikirim ke Libya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Sabtu, 25 Juli 2026, 11:38 WIB
Sindikat TPPO Tipu PMI dengan Modus Kerja di Turki tapi Dikirim ke Libya
Polda Metro Jaya mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kepada calon Pekerja Migran Indonesia (PMI). Polisi menetapkan dua tersangka berinisial R alias I dan DY (Foto: Humas Polda Metro Jaya)
Kecil Besar
rmol news logo Polda Metro Jaya mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus memberangkatkan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural. Dalam perkara ini, polisi menetapkan dua tersangka berinisial R alias I dan DY.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan, para korban awalnya dijanjikan bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di Turki. Namun, mereka justru diberangkatkan ke Libya.

Setibanya di Libya, para korban diduga mengalami berbagai bentuk eksploitasi. Mereka tidak menerima upah, mengalami kekerasan dan ancaman, paspornya ditahan, kebebasannya dibatasi, serta dipaksa bekerja dengan jam kerja yang tidak manusiawi tanpa waktu istirahat yang layak.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan BP3MI, Kementerian Luar Negeri, dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri untuk memastikan pemenuhan hak-hak para korban.

“Polda Metro Jaya bersama kementerian terkait dan BP3MI melakukan pendalaman, kemudian melakukan penyelidikan terhadap jaringan yang diduga memperdagangkan warga negara Indonesia ke luar negeri secara ilegal,” ujar Iman kepada wartawan, dikutip Sabtu 25 Juli 2026. 

Berawal dari laporan polisi yang dibuat pada 3 Juli 2026, penyidik telah memeriksa 25 saksi, memetakan jaringan pelaku di luar negeri, serta menyita sejumlah barang bukti. Hasil penyelidikan kemudian mengarah pada penangkapan dua tersangka.

Menurut Iman, tersangka R diduga berperan mengendalikan proses perekrutan, sedangkan DY bertugas mencari calon korban sekaligus memfasilitasi seluruh proses keberangkatan.

“Tersangka mengiming-imingi korban bekerja sebagai ART di Turki dengan gaji sekitar Rp7 juta per bulan. Untuk menarik minat, keluarga korban juga diberikan uang awal sekitar Rp2,5 juta sampai Rp3 juta,” kata Iman.

DY juga diduga mengurus seluruh kebutuhan administrasi keberangkatan korban, mulai dari pemeriksaan kesehatan, pembuatan paspor dan visa, penyediaan tempat penampungan sementara, hingga mengantar para korban ke Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Meski telah menetapkan dua tersangka, penyidik masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat, baik di dalam negeri maupun di negara tujuan.

“Kami akan terus mendalami jaringan ini. Negara hadir untuk memberikan perlindungan kepada warga negara Indonesia,” tegas Iman.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 455 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit kategori IV. 

Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara tiga hingga 15 tahun serta denda antara Rp120 juta hingga Rp600 juta. rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: RENI ERINA
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA