KPK Geledah Rumah Anggota V BPK Bobby Adhityo, Barang Bukti Elektronik Disita

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 14 Juli 2026, 19:10 WIB
KPK Geledah Rumah Anggota V BPK Bobby Adhityo, Barang Bukti Elektronik Disita
Budi Prasetyo. (Foto: RMOL)
Kecil Besar
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti elektronik (BBE) saat menggeledah rumah Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Bobby Adhityo Rizaldi, di Jakarta, Selasa, 14 Juli 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan suap terkait audit BPK di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim.

"Dalam penggeledahan ini penyidik mengamankan beberapa barang bukti elektronik," kata Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 14 Juli 2026.

Menurut Budi, barang bukti elektronik yang disita akan segera diekstraksi untuk menggali informasi yang dibutuhkan penyidik.

"Pada prinsipnya, kegiatan penggeledahan tersebut adalah untuk melengkapi bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam proses penyidikan perkara terkait dugaan suap dalam audit BPK di Pemkab Muara Enim," ujarnya.

Kasus suap audit BPK ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemkab Muara Enim.

Dalam perkara awal, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni Bupati Muara Enim periode 2025-2030 Edison, orang kepercayaannya Adi Triyadi, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani, serta Marketing PT Millenium Solusi Abadi (MSA) Cory Erin Hardi. Keempatnya ditahan pada 9 Juni 2026.

Penyidikan kemudian berkembang. Pada 2 Juli 2026, KPK menetapkan Direktur PT MSA Fika Nur Alawi sebagai tersangka dan langsung menahannya.

Sementara dalam perkara dugaan suap audit BPK, KPK menetapkan Agusz Dewanggara alias Angga dari pihak swasta dan ASN BPK Perwakilan Sumatera Selatan Titin Rita Lestari sebagai penerima suap. Keduanya ditahan sejak 10 Juni 2026. Adapun dari pihak pemberi suap, KPK menetapkan Edison dan Fika Nur Alawi sebagai tersangka.

Dalam pengembangan perkara, penyidik menemukan proyek pengadaan smart board yang menjadi objek perkara korupsi sebelumnya juga masuk dalam temuan audit BPK Perwakilan Sumatera Selatan atas Laporan Keuangan Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025.

Audit BPK menemukan sejumlah persoalan yang nilainya melampaui batas materialitas sehingga berpotensi memengaruhi opini atas laporan keuangan Pemkab Muara Enim.

KPK menduga pada Mei 2026 Edison memerintahkan Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Rusdi Hairullah untuk mengurus temuan audit tersebut melalui Agusz Dewanggara.

Rusdi kemudian meminta Abi Nurwardani menemui Angga melalui perantara bernama Mulyono. Dalam pertemuan itu diduga terjadi negosiasi mengenai biaya untuk mengubah hasil audit BPK.

Angga diduga meminta fee sekitar Rp1,6 miliar, yang dihitung dari 1 persen pagu anggaran proyek infrastruktur atau 2 persen pagu anggaran pengadaan di lingkungan Pemkab Muara Enim.

Setelah tercapai kesepakatan, Angga diduga berkoordinasi dengan Titin Rita Lestari untuk mengubah hasil audit. Di sisi lain, Abi Nurwardani mengumpulkan dana, termasuk dari Fika Nur Alawi melalui Cory Erin Hardi sebagai penyedia proyek smart board.

Dari dana yang terkumpul sebesar Rp500 juta, sekitar Rp100 juta diserahkan kepada Angga, Rp100 juta kepada Mulyono sebagai perantara, dan sekitar Rp300 juta dibawa ke Sumatera Selatan, yang sebagian diduga diperuntukkan bagi Edison.

Selain itu, penyidik juga menduga Angga sebelumnya telah menerima uang Rp50 juta dari Abi Nurwardani. KPK masih mendalami aliran dana tersebut serta kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: ADE MULYANA
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA