Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto mengatakan, penggeledahan di dua lokasi tersebut merupakan bagian dari delapan titik yang secara serentak menjadi target penyidikan.
“Kortas Polri sedang melaksanakan dengan skema
joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum,” kata Totok.
Penggeledahan merupakan bagian dari penanganan kasus dugaan korupsi tata kelola batu bara pemicu blackout (pemadaman massal), korupsi asuransi Asabri dan Jiwasraya tahun 2020-2025, dan pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT. CBS kepada PT. KNI di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
“Terkait teknis nanti akan disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Totok..
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto menjelaskan, penggeledahan ini terkait dugaan korupsi meliputi suap, pencucian uang, dan gratifikasi.
"Kami mengimbau kepada seluruh pihak untuk kita sama-sama menghormati proses yang dilakukan oleh pihak Kepolisian,” kata Budi.
Meski begitu, Budi tidak menunjuk siapa pihak dimaksud. Namun ia berharap semua pihak agar tidak menghalangi proses penyidikan yang masih berjalan.
“Kami menyampaikan kepada siapa pun yang mencoba menghalang-halangi dalam proses penyidikan, dapat diproses berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," kata Budi.
Budi menegaskan, Polda Metro Jaya dan Mabes Polri tetap mengacu kepada asas profesionalitas, proporsional, dan akuntabel.
"Semua tindakan kepolisian ini dapat dipertanggungjawabkan," pungkas Budi.
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: