Kejari Bima Terima Berkas Pelimpahan

Bandar Narkoba Ko Erwin Segera Jalani Persidangan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Kamis, 25 Juni 2026, 04:59 WIB
Bandar Narkoba Ko Erwin Segera Jalani Persidangan
Ko Erwin (tengah) di Kejari Bima. (Foto: Humas Polri)
rmol news logo Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Ditipidnarkoba) Bareskrim Polri sudah melimpahkan berkas perkara terhadap kasus bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin bersama Akhsan Al Fadhil ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima pada Rabu, 24 Juni 2026.

Kasus ini sempat menyita perhatian karena menyeret oknum polisi, yakni mantan Kapolres Bima Kota.

“Pelimpahan tersangka dan barang bukti oleh Tim Sidik Subdit IV Ditipidnarkoba Bareskrim Polri,” kata Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso dalam keteranganya, dikutip Kamis, 25 Juni 2026.

Adapun, pelimpahan dipimpin Kombes Handik Zusen oleh penyidik Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri terhadap Ko Erwin dan Akhsan Al Fadhil yang keduanya diterbangkan dari Jakarta ke Bima.

Selain kedua tersangka, turut juga diserahkan sejumlah barang bukti dalam perkara tersebut, yakni 1 buah jam tangan merek Tag Heuer, uang tunai Rp3,8 juta, uang RM 2.000, 4 unit telepon genggam, mobil Toyota bernopol B-2262-KRQ, STNK, dan flashdisk.

“Proses pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) secara keseluruhan berjalan aman, tertib, dan lancar,” jelasnya.

Masih dalam kasus ini, Eko sempat menyatakan pihaknya sedang difokuskan pengungkapan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hal ini sejalan dengan ditangkapnya keluarga dari Ko Erwin, mulai dari VVP (Istri), HSI (Anak), dan CA (Anak).

Ko Erwin sendiri merupakan bandar narkoba yang terlibat persekongkolan dengan Mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi yang berujung terseretnya Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA