Dua WNA India Ditangkap terkait Dugaan Penyelundupan Emas Ilegal ke Luar Negeri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Senin, 17 Agustus 2026, 12:37 WIB
Dua WNA India Ditangkap terkait Dugaan Penyelundupan Emas Ilegal ke Luar Negeri
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni. (Foto: Dok. Bareskrim Polri)
Kecil Besar
rmol news logo Bareskrim Polri mengungkap dugaan kasus penyelundupan emas hasil tambang ilegal yang diduga akan dikirim ke luar negeri, khususnya ke Dubai, Uni Emirat Arab. 

Dalam operasi ini, Polri mengamankan dua warga negara asing (WNA) asal India yang terlibat dalam jaringan penyelundupan tersebut. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polri untuk memberantas kegiatan tambang ilegal yang merugikan negara.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni mengatakan, penindakan dilakukan dengan menelusuri aktivitas penambangan ilegal dari hulu hingga hilir.

"Patut diduga hasil penjualannya di Jakarta ini nantinya akan dibawa ke luar negeri dengan cara diselundupkan ke negara-negara tujuan secara ilegal,” ujar Irhamni dalam keterangan resmi, Senin 17 Agustus 2026.

Dalam operasi tersebut, penyidik langsung  menuju dua apartemen di kawasan Jakarta Utara.

Di lokasi pertama, penyidik menemukan sekitar 2,5 kilogram emas, terdiri dari dua batang emas masing-masing sekitar satu kilogram serta emas dalam bentuk cincin dengan berat sekitar setengah kilogram. Barang bukti tersebut ditemukan dan disimpan di dalam brankas.

Sementara di lokasi kedua, penyidik menemukan tempat yang diduga digunakan untuk mengolah emas sebelum diselundupkan ke luar negeri. Polisi juga menemukan 18 keping logam putih yang disebut merupakan residu dari proses pengolahan emas dengan berat sekitar 18 kilogram.

“Ini residunya, mendekati silver. Residu dari pengolahan emas. Ada 18 keping, kurang lebih 18 kilogram. Berarti emas murninya yang sudah diselundupkan mungkin berapa puluh kali lipat, mungkin sepuluh kali lipat yang ada. Ini hanya residunya,” kata Irhamni.

Selain emas dan residu hasil pengolahan, polisi turut menyita uang tunai dalam mata uang rupiah dan dolar Amerika Serikat, serta berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk proses pengolahan emas di apartemen tersebut.

Dalam satu hari, jaringan tersebut diperkirakan mampu mengolah hingga sekitar 30 kilogram material emas.

“Kalau satu hari sesuai informasi yang kami terima kurang lebih 30 kilogram per hari. Bisa dibayangkan 30 kilogram itu kali 30 hari, kurang lebih satu ton. Kalau satu gram itu harganya Rp2,6 juta, hampir Rp3 triliun yang diselundupkan ke luar negeri tanpa kita ketahui,” ungkap Irhamni.

Terhadap dua warga negara India yang diamankan, Polri akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk perwakilan India, untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Nanti kami koordinasi dengan Kedutaan India. Kebijakannya seperti apa, apakah kita lakukan penegakan hukum dan penahanan di Indonesia ataupun deportasi dan sebagainya, itu kami koordinasikan dulu,” kata Irhamni.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA