MIA yang merupakan warga Brunei Darussalam ditangkap pada Senin, 25 Mei 2026.
"Benar (pelaku selebgram Woodyrman)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Selasa, 26 Mei 2026.
MIA, diduga telah menganiaya sesama WNA asal Brunei Darussalam inisial MHF (30) yang berujung korban meninggal dunia usai menjalani perawatan medis di RSPP Pertamina sampai 16 Mei 2026.
“Benar telah terjadi peristiwa dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” jelas Budi.
Kini, MIA sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan dan dijerat Pasal 466 ayat (3) dan/atau Pasal 468 ayat (2) UU 1/2023 tentang KUHP terkait penganiayaan mengakibatkan kematian.
“Saat ini tersangka telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Budi.
BERITA TERKAIT: