AKP Deky Resmi Dijebloskan ke Rutan Bareskrim

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Selasa, 19 Mei 2026, 18:28 WIB
AKP Deky Resmi Dijebloskan ke Rutan Bareskrim
Mantan Kasat Narkoba Polres Kutai Barat AKP Deky Jonathan Sasiang resmi mendekam di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri pada Selasa, 19 Mei 2026. (Foto: Dokumentasi Bareskrim)
rmol news logo Mantan Kasat Narkoba Polres Kutai Barat AKP Deky Jonathan Sasiang resmi mendekam di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.

“Yang bersangkutan dilakukan Penahanan di Rutan Bareskrim Polri,” kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 19 Mei 2026.

AKP Deky ditahan usai menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Gabungan Subdit II, Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.

“Untuk tersangka Deky Jonathan Sasiang telah selesai dilakukan pemeriksaan (BAP) pendahuluan oleh tim penyidik,” jelas Eko.

Penahanan dilakukan untuk mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus peredaran narkoba.

Sebelum ditahan, Polda Kalimantan Timur (Kaltim) terlebih dahulu memberikan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Hal itu mengingat AKP Dedy terlibat kasus narkoba jaringan Ishak.

Kini, Ishak berhasil ditangkap, termasuk jaringannya, yakni calon istri, Mery Christine Kiling (bendahara), Marselus Vernandus (penghubung), Normentry Raden alias Memen (36) hingga Junius Mangambe Hasibuan alias Bos (39).rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA