Personel diperbolehkan melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak di tempat pelaku begal. Kapolda menegaskan, tidak ada toleransi untuk para pelaku begal yang telah membuat resah masyarakat.
"Saya perintahkan kepada seluruh anggota untuk melakukan tindakan tegas berupa tembak di tempat terhadap para pelaku begal yang melawan saat penangkapan," tegas Irjen Helfi dikutip dari
Kantor Berita RMOLLampung, Jumat, 15 Mei 2026.
Perintah ini sekaligus sebagai respons atas kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor dan penembakan yang mengakibatkan meninggalnya Bripka anumerta Arya Supena.
Kapolda menegaskan, aksi kejahatan jalanan yang dilakukan para pelaku begal bukan karena terpaksa untuk mencukupi kebutuhan ekonomi, tetapi untuk kejahatan penyalahgunaan narkoba.
"Para pelaku melakukan kejahatan jalanan untuk membeli narkoba, bukan urusan perut. Itu sebabnya, kita komitmen menaikkan cara penindakan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di Lampung," tegasnya.
"Sebagai peringatan, jangan coba-coba melakukan aksi pembegalan, sebab Polisi akan melakukan tindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: