Mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota Diperiksa soal TPPU

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Jumat, 08 Mei 2026, 05:22 WIB
Mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota Diperiksa soal TPPU
Mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, Malaungi tiba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Kamis 7 Mei 2026. (Foto: RMOL/Bonfilio Mahendra)
rmol news logo Dua tersangka kasus narkoba jaringan bandar Erwin Iskandar alias Koh Erwin dibawa ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Kamis 7 Mei 2026.

Keduanya adalah mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, Malaungi dan mantan Istri Koh Erwin, Ais Setiawati yang sama-sama berstatus tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Kita bawa dari Polda NTB," kata Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda NTB, Kompol Bowo Tri Handoko kepada wartawan.

Bowo mengatakan, Maulangi dan Ais Setiawati akan diperiksa terkait pengembangan TPPU oleh Bareskrim Polri.

Penyidik juga berpeluang membawa mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro ke Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan TPPU dalam waktu dekat.

“Nanti untuk pemeriksaannya dari Dirtipideksus sendiri,” kata Bowo.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA