Padahal, merokok saat berkendara dilarang berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019.
Ironisnya, alih-alih menerima teguran dari warga, perwira tersebut justru membalas dengan merekam balik situasi, seolah-olah tindakannya tidak melanggar aturan.
Kepala Bidang Humas Polda Kalsel, Kombes Adam Erwindi, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengambil langkah tegas atas kejadian tersebut.
“Saya selaku Kabid Humas Polda Kalsel memohon maaf atas kejadian tersebut. Anggota yang bersangkutan telah diperiksa oleh Paminal Propam Polda Kalsel untuk diproses lebih lanjut,” ujar Adam dalam keterangan resmi, Selasa, 5 Mei 2026.
Ia menegaskan, tindakan ini merupakan bagian dari komitmen institusi untuk menindak setiap pelanggaran yang dilakukan anggotanya.
Selain itu, Adam menyebut peristiwa ini menjadi bahan evaluasi internal agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
“Ini menjadi pelajaran bagi kami ke depannya. Kami berharap tidak ada lagi anggota yang melakukan pelanggaran,” tutupnya.
BERITA TERKAIT: