Pemanggilan itu dilakukan pascainsiden kecelakaan kereta api Argo Bromo Anggrek dengan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat, pada Senin malam, 27 April 2026.
Demikian disampaikan Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Faizal dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertema "Kecelakaan Kereta Bekasi Timur: Momentum Evaluasi Kebijakan Transportasi Nasional", di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 30 April 2026.
“Minggu depan kami sudah melayangkan surat kepada seluruh pengusaha taksi atau mobil penumpang taksi terutama yang sekarang menggunakan kendaraan listrik,” ungkap Faizal.
Menurut Faizal, Korlantas akan mengumpulkan para pengusaha mobil listrik dan taksi tersebut dalam rangka mendalami Standar Operasional Prosedur (SOP) para pengemudi dalam berkendara termasuk dalam keadaan darurat.
“Kita akan memberikan edukasi terkait masalah bagaimana SOP ya dengan melibatkan tentunya dari regulator atau dari dealer," kata Faizal.
Menurut Faizal, SOP dalam berkendara terutama mobil listrik akan berbeda dengan kendaraan biasa, sehingga harus ada langkah mitigasi dalam memastikan keselamatan pengendara dan penumpang moda transportasi.
“Supaya diingatkan lagi para pengemudinya diberikanlah pengetahuan diberikan keterampilan bagaimana cara mengatasi kalau apabila terjadi hal seperti ini ya,” pungkas Faizal.
BERITA TERKAIT: