Peristiwa polisi gugur ini terjadi di kawasan Alun-Alun Kajen, Kabupaten Pekalongan, Minggu 22 Maret 2026 pukul 22.50 WIB. Saat itu, almarhum tengah melaksanakan tugas pengaturan lalu lintas.
Seusai bertugas dan sempat beristirahat, ia tiba-tiba pingsan. Rekan-rekannya segera membawa ke RSUD Kajen untuk mendapatkan penanganan medis.
Tim medis telah melakukan upaya maksimal, termasuk pemeriksaan EKG dan resusitasi jantung paru. Namun, almarhum dinyatakan meninggal dunia di Instalasi Gawat Darurat.
Dugaan sementara, penyebab kematian akibat gangguan sistem kardiovaskular dengan indikasi penyakit jantung.
Kapolres Pekalongan, AKBP Rachmad C. Yusuf menyampaikan bahwa almarhum merupakan sosok anggota yang berdedikasi tinggi dan memiliki komitmen kuat dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
“Kepergian almarhum menjadi kehilangan besar bagi institusi. Dedikasi dan pengabdiannya akan selalu kami kenang,” kata Kapolres Pekalongan dikutip dari
RMOLJateng.
Selanjutnya jenazah Bripka Septian dimakamkan di Surakarta pada Senin 23 Maret 2026 dengan upacara penghormatan.
Tembakan salvo dan penghormatan pasukan menjadi simbol penghargaan atas dedikasi almarhum selama bertugas.
Kasatgas Humas Operasi Ketupat Candi 2026 Polda Jateng, Kombes Artanto, turut menyampaikan belasungkawa mendalam.
“Dedikasi almarhum menjadi teladan bagi seluruh anggota dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” kata Arianto.
BERITA TERKAIT: