Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mudik

Mantan Penyidik KPK: Yaqut Cholil Tidak Boleh Diistimewakan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Minggu, 22 Maret 2026, 20:59 WIB
Mantan Penyidik KPK: Yaqut Cholil Tidak Boleh Diistimewakan
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: RMOL/Jamaludin)
rmol news logo Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan penahanan tersangka mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari rumah tahanan (rutan) ke tahanan rumah menuai sorotan.

Eks penyidik KPK, Praswad Nugraha, mengingatkan agar penegakan hukum tidak diwarnai standar ganda, apalagi terhadap tersangka perkara korupsi.

”Tidak boleh ada standar ganda dalam penegakan hukum. Tidak boleh ada pihak yang mendapatkan perlakuan istimewa di hadapan hukum,” tegas Praswad kepada wartawan, Minggu, 22 Maret 2026.

Menurutnya, perbedaan perlakuan sekecil apa pun berpotensi menimbulkan preseden buruk dalam sistem hukum.

”Setiap bentuk perlakuan berbeda, sekecil apa pun, akan menciptakan preseden buruk dan berisiko melemahkan efek jera,” ujarnya.

Sebelumnya, keberadaan Yaqut yang tidak lagi berada di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih terungkap dari keterangan Silvya Harefa, istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel.

Silvya mengaku tidak melihat Yaqut sejak Kamis malam, 19 Maret 2026, menjelang Idulfitri.

”Tadi sempat nggak lihat Gus Yaqut. Informasinya keluar Kamis malam,” kata Silvya di Rutan KPK, Sabtu, 21 Maret 2026.

Ia juga memastikan Yaqut tidak terlihat saat pelaksanaan Salat Idulfitri di Masjid Gedung Merah Putih KPK.

”Salat Id kata orang dalam nggak ada, beliau nggak ada. Sampai sekarang juga belum kelihatan,” imbuhnya.

Menanggapi hal itu, Jurubicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya pengalihan penahanan terhadap Yaqut menjadi tahanan rumah sejak Kamis malam, 19 Maret 2026.

Pengalihan tersebut dilakukan setelah adanya permohonan dari pihak keluarga yang diajukan pada Selasa, 17 Maret 2026. KPK mengaku telah melakukan telaah sebelum mengabulkan permohonan tersebut sesuai ketentuan Pasal 108 Ayat 1 dan 11 UU 20/2025 tentang KUHAP.

”Selama pengalihan penahanan, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan. Kami pastikan seluruh proses sesuai prosedur penyidikan,” ujar Budi.

Namun demikian, Budi tidak merinci alasan spesifik dikabulkannya permohonan tersebut. Ia hanya menegaskan bahwa Yaqut tidak dalam kondisi sakit.

”Bukan karena sakit. Ini murni permohonan keluarga yang kemudian kami proses. Setiap perkara memiliki strategi penanganan yang berbeda, termasuk soal penahanan,” jelasnya. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA