Hal ini menanggapi Surat Telegram Terbaru dimana Didik dimutasikan ke Satuan Yanma (Pelayanan Markas).
Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menegaskan bila mutasi terhadap Didik hanya untuk mempermudah administrasi pemecatan.
"Mutasi yang bersangkutan sebagai pamen yanma akan mempermudah proses administrasi personel dalam pelaksanaan putusan KKEP," kata Johnny kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 3 Maret 2026.
Dengan begitu, Johnny menjelaskan bila Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah berkomitmen secara tegas tidak akan menoleransi atau memberi perlindungan terhadap Didik.
"Tidak ada toleransi serta tidak ada perlakuan istimewa atau kekebalan hukum (impunitas) terhadap penegakan putusan kode etik dan proses pidana dalam perkara AKBP DPK," tegasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri sudah menetapkan Didik sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba karena kepemilikan koper berwarna putih yang berisi narkoba yang dititipkan ke Aipda Dianita di Tangerang Banten.
Tidak tanggung-tanggung, barang bukti narkoba yang ditemukan berupa sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gr), Aprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir dan ketamin 5 gram.
BERITA TERKAIT: