Langkah ini diambil Tirgran setelah ia mengetahui dirinya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus peredaran narkoba jaringan Bali.
"Pada tanggal 24 Desember 2025 pukul 14.00 WIB, DPO Subdit IV atas nama Tigran Denre Sonda datang menyerahkan diri ke Kantor Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, didampingi oleh AKBP Wisnu dan diterima oleh AKBP Agung Prabowo," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis 25 Desember 2025.
Tim Dokkes Polri kemudian melakukan pemeriksaan awal berupa tensi darah dan tes urine.
"Tensi darah dengan hasil normal dan tes urine dengan hasil negatif," jelas Eko.
Dari hasil penyelidikan awal, Tigran memperoleh kokain dari warga negara Malaysia bernama Mujahid. Dari Mujahid, Tigran diperkenalkan dengan seseorang berinisial J untuk mendapatkan pasokan kokain. Tigran dan J disebut melakukan transaksi intens selama sekitar satu tahun, hingga J hilang kontak pada 2024. Setelah itu, Tigran kembali membeli kokain langsung dari Mujahid.
"Transaksi pembelian kokain dilakukan dengan cara pembayaran tunai di Malaysia," ujar Eko.
Kepada polisi, Tigran mengaku membeli kokain untuk penggunaan pribadi, dengan jumlah maksimal 10 gram per transaksi.
"Harga per gram kokain sekitar 600–800 RM (1 RM = Rp 3.800)," kata Eko.
Kokain dibawa masuk ke Indonesia dengan cara diselundupkan di dalam koper, diselipkan di antara pakaian, dan dimasukkan ke bagasi pesawat untuk menghindari pemeriksaan keamanan.
"Tigran membawa langsung kokain dari Malaysia ke Indonesia dengan cara memasukkan kokain ke dalam koper, diselipkan di tumpukan baju dengan paket kecil yang disebar dalam koper, lalu koper dimasukkan ke bagasi pesawat, untuk mengelabui sistem keamanan kepabeanan," terang Eko.
Selain kokain, Tigran mengungkap bahwa Mujahid, WNA Malaysia, diduga juga dapat menyediakan narkotika jenis lain seperti ekstasi (XTC), MDMA, dan ketamin.
"Dari keterangan Tigran Denre Sonda, selain kokain, saudara Mujahid (WNA Malaysia) diduga bisa menyediakan narkotika jenis lainnya (XTC, MDMA, dan ketamin)," sambung Eko.
BERITA TERKAIT: