Adalah penyidik dari Unit 5 Subdit 3 Polda Metro Jaya yang menangkap keduanya di Sabtu pagi 22 November 2025.
“Kami mengamankan dua tersangka berinisial AK dan TS di wilayah Pondok Gede, Bekasi,” ujar Kanit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba PMJ, AKP Edy Lestari, dalam keterangannya yang diterima redaksi di Jakarta, Senin, 24 November 2025.
Saat penggeledahan dilakukan, petugas menemukan barang bukti dalam jumlah besar yang mengejutkan yaitu sabu yang disimpan dalam 12 paket kemasan dengan beratya bervariasi. Bila ditotal, barang bukti mencapai 1.012,59 gram, atau setara lebih dari 1 kilogram.
“Dari tangan pelaku, kita mengamankan 1 kg sabu,” ujar Edy Lestari.
Selain sabu, petugas juga menyita berbagai alat pendukung, termasuk plastik teh Cina warna hijau, plastik klip, timbangan, handphone, serta perlengkapan pengemasan lainnya.
Kini, kedua tersangka dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani proses pemeriksaan dan pengembangan kasus lebih lanjut.
BERITA TERKAIT: