Dari pengungkapan ini, petugas menangkap pria berinisial AS (21) di kawasan Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat, pada Rabu, 22 Oktober 2025 sekitar pukul 16.42 WIB.
PS Kanit 5 Subdit 3, AKP Edy Lestari menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas peredaran ganja
Dari laporan itu, tim Unit 5 Subdit 3 melakukan penyelidikan sampai akhirnya menangkap AS.
Terbukti, petugas menemukan dua paket besar ganja, satu unit telepon genggam, timbangan digital, paperbag yang diduga digunakan untuk membungkus barang haram tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh ganja tersebut dari seseorang inisial D, yang kini masih dalam pengejaran polisi (DPO)," kata Edy dalam keterangan resmi yang diterima redaksi di Jakarta pada Kamis, 23 Oktober 2025.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
BERITA TERKAIT: