Mortir dengan panjang 80 cm dan diameter 15 cm ini ditemukan saat seorang warga sedang menggali tanah untuk fondasi rumahnya.
?Pemilik lahan, Dedih (52), menemukan benda mencurigakan berbentuk logam besar kala mencangkul. Ia bersama dua saksi mata lainnya, Lili (65) dan Aday (60), segera melaporkan temuan itu kepada pihak berwajib.
?Setelah menerima laporan, tim gabungan dari Polsek Pameungpeuk dan Babinsa Desa Paas segera mendatangi lokasi.
?"Begitu mendapat laporan, kami segera berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan kondisi dan melakukan langkah pengamanan agar tidak membahayakan warga sekitar," kata Kapolsek Pameungpeuk, Iptu Bangbang Sudarsono dikutip dari
RMOLJabar, Senin 8 September 2025.
?Sebagai langkah awal, mortir itu dibungkus dan direndam di halaman samping Koramil. Langkah tersebut diambil untuk menjaga keamanan sebelum mortir diserahkan kepada tim Penjinak Bom (Jibom).
"Alhamdulillah situasi dapat dikendalikan dan tidak menimbulkan korban jiwa maupun kerusakan,” kata Bangbang.
"Warga yang sempat panik kini kembali tenang setelah benda berbahaya tersebut berhasil diamankan," sambungnya.
BERITA TERKAIT: